Usai Bebas Dari Tahanan, AG Tuding PT. Wika ‘Bohong’ Soal Proyek Rehab-Rekon Sekolah

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Mandor proyek rehabilitasi dan rekonstruksi SMP 2 Mamuju, AG, kini terbebas dari tahanan.

Bebasnya AG sekaligus mengungkap jalannya proyek rehab-rekon SMP 2 Mamuju. Ia menuding, PT Wika mengendapkan dana miliaran rupiah atas proyek senilai Rp12 miliar di SMP 2 Mamuju.

Tuduhan itu dilontarkan AG sebab PT Wika melakukan pembohongan publik sekaligus pencemaran nama baik terkait aliran dana sebesar Rp6 miliar kepadanya selaku mandor pekerjaan proyek.

AG membenarkan, sebesar Rp6 miliar yang tertera dalam kontrak pekerjaan. Namun anggaran sebesar itu belum ia terima.
“Hanya 2 Miliar lebih, kalau enam miliar bohong itu, kalau ada mana bukti transfernya,” ujar AG kepada radarsulbar.co.id.

Ia pun menilai ada kekeliruan jika PT. Wika mengaku telah memutus kontrak dengan dirinya selaku mandor hanya karena persoalan perkara di kepolisian. Lagi pula kasus penahanan dirinya di Polres Mamuju tidak ada hubungannya dengan proyek rehab-rekon SMP 2 Mamuju.

Justru sebaliknya, sebelumnya ia telah memundurkan diri sebab merasa dirugikan.

“Kalau mengerjakan proyek kan harus pakai dana (modal pribadi) dulu. Dan itu kita memasukkan material, sampai sekarang saya masih punya utang sekitar Rp400 juta ke penyedia bahan,” ungkapnya.

Atas dasar itu ia berharap PT. Wika bertanggungjawab dan melunasi utangnya.
“Saya hanya berharap utang saya dilunasi,” pungkasnya.

Sayangnya Pihak PT.Wika enggan menanggapi pernyataan AG yang dikonfirmasi sejak kemarin, 13 Maret 2023. Padahal sebelumnya pihak PT. Wika melalui mediasi oleh kepolisian memberikan klarifikasi dan menyatakan telah melunasi anggaran ke penyedia sebesar Rp6 miliar melalui AG.

Melalui mediasi itu pula, pihak penyedia material, Ipul, mengaku sudah tidak keberatan sebab memegang jaminan berupa sertifikat lahan milik AG.

PENAHANAN AG

Mandor proyek Rehab Rekon SMP 2 Mamuju,  AG terpaksa berurusan kepolisian atas kasus pencurian di Donggala. Saat ini AG sudah dinyatakan bebas setelah menempuh mediasi antara AG dengan pihak pelapor, di Donggala.

Penahanan AG terjadi Rabu malam, 1 Maret 2023, pasca adanya ancaman pembongkaran dari penyedia atas proyek rehab rekon SMP 2 Mamuju.

Usai penahanan AG, barulah pihak PT.Wika memberikan klarifikasi terkait ancaman pembongkaran atau tudingan mengenai utang terhadap penyedia. Saat itu, Set Enginer PT. Wijaya Karya, Bayu mengaku baru dapat mengklarifikasi setelah melakukan konfirmasi ke pihak terkait, termasuk ke AG yang ia temui di Polres Mamuju.

Melalui mediasi itu juga, Bayu mengaku, atas ditahanannya AG maka pihaknya harus mengganti AG. Terkait ganti rugi kepada penyedia itu menjadi tanggungjawab AG. Dan itu sudah dianggap selesai dengan adanya jaminan berupa sertifikat lahan milik AG.

Belakangan diketahui dari AG, pihak penyedia, Ipul, telah menerima dana sebesar Rp50 juta dari PT Wika sebagai ganti rugi atas bahan yang telah digunakan dalam proyek rehab-rekon SMP 2 Mamuju. Pun belum diketahui sumber dana sebesar Rp50 juta tersebut.

“Ipul yang mengaku ke saya terima itu dana, saya juga tidak tahu PT. Wika pakai dana apa,”pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Penyedia bahan, Ipul mengaku telah menerima dana sebesar Rp50 juta dari PT. Wika.

“Iya saya terima,” kata Ipul.
Namun ia pun belum memberikan keterangan terkait status dari pemberian dana tersebut. (jaf)

  • Bagikan