POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar kembali menciduk dua orang pelaku narkoba, Senin malam 13 Maret. Penangkapan dua pelaku narkoba yang membawa sabu seberat 99,62 gram ini dilakukan Tim Pemberantasan BNNK Polman yang dibackup peronil Intelmob di Jalan Trans Sulawesi perbatasan Pinrang-Polman Desa Paku Kecamatan Binuang.
Tim pemberantasan BNNK Polman yang dipimpin Kasi Pemberantasan BNNK Polman, AKP Sigit Nugroho berhasil menangkap dua tersangka berinisial Amr (18) dan FB (20). Kedua terangka merupakan warga Desa Mambu Kecamatan Luyo Polman ini diringkus saat datang dari arah Pinrang Sulsel.
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam saat dikonfirmasi, Selasa 14 Maret membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. Ia mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari Tim Pemberantasan BNNK Polman mendapat informasi dari masyarakat akan adanya orang yang melintas masuk dari arah Kabupaten Pinrang Sulsel menuju ke Polman diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan info tersebut, Senin malam Pukul 21.00 WITA, Tim Pemberantas BNNK Polman dibackup Personil Intelmob Crew Polman dipimpin Kasi Pemberantasan BNNK Polman AKP Sigit Nugroho menuju ke Kecamatan Binuang daerah perbatasan dengan Pinrang Sulsel. Setelah tiba di lokasi tepatnya di Jalan Poros Polman-Pinrang Desa Paku tim pemberantasan melakukan pemantauan dan pengawasan disepanjang jalan tersebut,” jelas Syabri Syam.
Ia menambahkan tidak berselang lama, Tim Pemberantasan BNNK melihat dua orang dengan mengendarai sepeda motor gerak geriknya mencurigakan. Apalagi saat itu kedua pelaku berhenti ditepi jalan.
“Ketika anggota kami dari Tim Pemberantasan mendekati kedua pengendara tersebut. Tiba tiba salah satu dari tersangka membuang berupa benda yang terbungkus lakban berwarna hitam ke semak-semak. Saat itu juga Tim Pemberantasan BNNK melakukan penangkapan terhadap dua pengendara tersebut. Kemudian mengamankan barang bukti yang sempat dibuang ke semak semak. Dari introgasi di TKP, kedua orang tersebut mengaku baru saja dari Kabupaten Sidrap untuk menjemput narkotika jenis sabu. Sehingga keduanya langsung dibawa ke Kantor BNNK Polman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Syabri Syam.
Dalam penangkapan kedua tersangka narkoba, Amr dan FB petugas menyita barang bukti sabu dua bungkus plastik bening dengan berat bruto 99,62 gram. Pihaknya juga menyita tiga buah HP milik kedua pelaku dan sebuah sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka mengambil sabu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Polman guna penyidikan dan pendalaman lebih lanjut,” tandasnya.
Dalam dua hari ini, BNNK Polman berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 150,25 gram dari dua kali penangkapan. Sebelumnya, Minggu 12 Maret juga berhasil mengamankan seorang pengedar sabu yang merupakan residivis berinisial RM merupakan warga Kelurahan Pappang Kecamatan Campalagian Polman. RM kedapatan membawa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 50,63 gram. Kemudian Senin Malam 13 Maret kembali menangkap dua pelaku Amr dan FB warga Mambu Luyo membawa dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 99,62 gram. Kedua kasus ini dicegat di perbatasan Pinrang Polman sebelum diedarkan di wilayah Sulbar. (mkb)