JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan ratusan guru yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk mewaspadai aksi penipuan.
Para guru yang lulus seleksi PPPK 2022 jangan percaya terhadap orang yang mengaku meloloskan mereka menjadi guru PPPK dan meminta imbalan.
“Kami tegaskan, dalam penerimaan guru PPPK tidak ada penarikan iuran apa pun, baik dari pemerintah kabupaten maupun kementerian dalam prosesnya nanti,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Jumat (10/3).
Ditegaskan bahwa jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau BKPSDM Kudus maka hal itu dipastikan tindak penipuan.
Putut mengatakan semua kelulusan merupakan hasil kerja keras masing-masing peserta sehingga jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BKPSDM meminta imbalan ataupun uang registrasi karena seluruh prosesnya tidak dikenakan biaya.
Pada seleksi PPPK Guru 2022, Pemerintah Kabupaten Kudus membuka lowongan guru ASN PPPK sebanyak 411 formasi.
“Hanya saja, ada satu orang yang dinyatakan tidak lulus. Akan tetapi, kami tidak mengetahui alasannya karena yang memutuskan dari Kementerian Pendidikan,” terangnya.
Para peserta seleksi PPPK Guru 2022 di instansi Pemkab Kudus antara lain lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), tenaga honorer K2, guru non-ASN, dan guru swasta.
Selain itu, guru peserta seleksi PPPK 2021 untuk jabatan guru tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah pertama (SMP) yang sudah lulus passing grade (PG).
Pengumuman penempatan mereka juga sudah diunggah oleh BKPSDM Kudus pada laman resmi kuduskab.go.id.
Untuk tahapan selanjutnya, Pemkab Kudus menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. Namun, calon PPPK diminta untuk untuk mengisi daftar riwayat hidup melalui laman sscasn.bkn.go.id.
3.043 Guru P1 Beraksi
Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) meminta pemerintah mencabut keputusan pembatalan penempatan 3.043 guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 atau prioritas satu (P1) pada seleksi PPPK 2022.
“Kami menyesalkan tindakan kementerian yang membatalkan penempatan pelamar P1,” kata Ketua Bidang FPTHSI Didi Suprijadi di Jakarta, Jumat.
Didi mendesak Kemendikbudristek menyerahkan 3.043 guru P1 itu kepada pemda untuk diatur penempatan.
“Demi mengejar target 1 juta kebutuhan ASN guru maka 3.043 guru yang dibatalkan (penempatannya) tersebut dianulir, diserahkan ke pemerintah daerah untuk mengatur penempatannya,” kata Didi.
Didi menuturkan kekecewaan ribuan pelamar prioritas semakin beralasan karena mereka telah menunggu lama untuk menjadi ASN PPPK dengan jabatan fungsional guru.
“Semua ini menandakan carut marutnya pengelolaan manajemen guru di era Mas Nadiem (Mendikbudristek),” tegasnya.
Dalam aksi unjuk rasa damai para guru honorer di Kantor Kemendikbudristek pada Jumat (10/3), mereka menyampaikan tiga tuntutan, yakni.
Pertama, cabut atau batalkan Surat Pembatalan Penempatan 3.043 P1, yakni Surat Kemendikbud Cq GTK Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tertanggal 1 Maret 2023.
Mereka menilai surat tersebut tidak berkeadilan pada guru PPPK dan cacat hukum.
Kedua, memulihkan 3.043 P1 dengan cara mengangkat mereka pada formasi PPPK Guru 2022.
Ketiga, Kemdikbudristek tidak tebang pilih terhadap pengangkatan P1 Formasi PPPK 2022. (jpnn)