Mahfud MD Bongkar Sepak Terjang Rafael Alun hingga Deposit Box Miliaran Rupiah

  • Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD.

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata sempak bolak-balik ke deposit box sebelum diblokir PPATK.

Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan, Rafael Alun sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 11 Maret 2023.

Setelah PPATK memblokir deposit box Rafael Alun, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut.

Mahfud menjelaskan, setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael Alun.

Kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya milik Rafael Alun.

“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucapnya.

Kasus pejabat pajak Rafael Alun tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.

Mahfud menjelaskan, temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael Alun bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya.

Setelah viral di medsos, kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.

Setelah Mahfud bersurat ke Ketua KPK Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.

“Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK,“ cerita Mahfud.

“Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu engga, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia,” ungkapnya.

Ia pun menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan.

Karena pencucian uang berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.

“Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri,” ucapnya. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version