Usai Jalani Pemeriksaan 6 Jam, Kekasih Mario Dandy Satriyo Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro Jaya

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya.

Remaja berusia 15 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AG pada Rabu, 8 Maret 2023.

Usai menjalani pemeriksaan terhadap AG dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” katanya, Rabu, 8 Maret 2023.

Dijelaskannya, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap AG sejak pukul 11.00 WIB.

Diungkapkannya, AG akan ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

“Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari,” katanya.

Penahanan terhadap AG, ditegaskannya, tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

“Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AG, teman wanita MDS selaku tersangka penganiayaan terhadap D (17).

“Iya benar (AG diperiksa hari ini),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 8 Maret 2023.

Trunoyudo menjelaskan, karena AG masih di bawah umur tentunya yang bersangkutan didampingi oleh sejumlah pihak terkait.

“Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain ‘lawyer’ dia, juga didampingi PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan),” katanya.

Selain itu ada pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. (fin/*)

  • Bagikan

Exit mobile version