Kemenkumham Sosialisasikan Pendaftaran Perseroan Perorangan Kepada Pelaku UMKM Penyandang Disabilitas

  • Bagikan
SERAHKAN. Pj. Gubernur Sulbar Akmal Malik didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyerahkan PT. Perseroan Perorangan kepada salahsatu perwakilan UMKM disabilitas.

MAMUJU, RADARSULBAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kanwil Kemekumham) Sulbar menggelar Sosialisasi pendaftaran perseroan perorangan bagi penyandang disabilitas di Grand Maleo Hotel Mamuju, Rabu, 8 Maret 2023.

Temanya ” Mewujudkan UMK penyandang disabilitas Sulbar yang mandiri dan berdaya saing melalui pendaftaran perseroan perorangan”. Pesertanya sebanyak 50 orang dari pengusaha UMKM disabilitas.

Kepala Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana berkat adanya kolaborasi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Perwakilan Bank Indonesia, Kantor Pajak Pratama Mamuju, Bank BRI serta Rumah Kreatif BUMN Kabupaten Mamuju.

“Saya yakin bahwa ini merupakan langkah awal dari banyak kolaborasi yang akan kita lakukan kedepan, termasuk juga dengan jajaran Pemda provinsi dan kabupaten. Kami berharap melalui pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan dampak kepada pembangunan hukum dan ekonomi di Sulbar,’ ujarnya.

Parlindungan menambahkan, untuk mewujudkan kesejahteraan khususnya bagi kelompok rentan disabilitas, tidaklah terlepas dari ketersediaan dan aksesibilitas terhadap pekerjaan. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2021 jumlah pekerja penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 7,04 juta orang atau sekitar 5,37 persen dari total penduduk usia produktif bekerja. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas penyandang disabilitas usia produktif tidak masuk ke dalam pasar tenaga kerja.

“Menghadapi kondisi sosial tersebut, maka berwirausaha akhirnya menjadi pilihan yang tepat bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Jika diurai berdasarkan status pekerjaannya, hingga tahun 2022, sekitar 2,06 juta orang atau mayoritas pekerja dengan disabilitas di Indonesia membuka usaha sendiri atau berwirausaha yang umumnya bersifat informal, dan selebihnya berada pada kelompok status pekerjaan lain, seperti kelompok pekerja bebas nonpertanian dan pertanian,” tambahnya.

Upaya kelompok penyandang disabilitas dalam membuka lapangan pekerjaan secara mandiri atau berwirausaha tersebut tidak luput dari permasalahan, antara lain bentuk hukum usaha dan akses terhadap bantuan modal. Faktor utama rendahnya akses mereka terhadap stimulus bantuan modal adalah karena bentuk usaha yang dilakukan oleh penyandang disabilitas umumnya tidak berbadan hukum, padahal bentuk usaha berbadan hukum menjadi syarat penting bagi lembaga keuangan atau perbankan dalam memberikan bantuan modal terhadap pelaku usaha.

Oleh karena itu, sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam kemudahan memulai usaha, Kemenkumham memberikan fasilitas pendirian badan usaha berbadan hukum berupa perseroan perorangan kepada penyandang disabilitas di Sulbar.

“Kedepannya kami tetap berkomitmen untuk terus mengupayakan penyediaan program fasilitasi pendaftaran perseroan perseorangan agar dapat menjangkau lebih banyak lagi penyadang disabilitas di Sulbar,” tandasnya.

Pj. Gubernur Sulbar Akmal Malik berharap, dengan adanya pendaftaran perseroan perorangan membuat pengusaha disabilitas lebih bersemangat untuk terus mengembangkan usahanya. Dan terus berinovasi menambah produk usahanya.

“Kita jangan sampai berhenti hanya pada pemberian legalitas usaha. Tapi yang paling penting adalah mendorong mereka untuk melakukan aksi-aksi yang rill. Selain itu, membantu disisi pemasarannya. Karena kalau hanya mendorong disisi produksinya saja, bisa-bisa harga produknya anjlok. Oleh sebab itu, kita juga harus membantu mereka memasarkan produknya,” ujarnya.

Tak lupa, Akmal mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham Sulbar yang terus menerus memberikan support dan karya-karya nyata untuk membangkitkan perekonomian Sulbar.

“Saya kira ini adalah langkah yang sangat bagus dari Kemenkumham Sulbar agar pelaku usaha di Sulbar khususnya UMKM Disabilitas bisa semakin mandiri. Mari kita bersama-sama mendukung mereka untuk terus mengembangkan usahanya,” ujarnya.

Kegiatan ini juga melakukan pelayanan pembuatan NPWP dan berhasil mendaftarkan 50 pelaku usaha penyandang disabilitas pada perseroan perorangan. Adapun yang menjadi moderator pada kegiatan sosialisasi ini adalah Kasubid AHU Kemenkumham Sulbar, Asri. (ian)

  • Bagikan