Diancam Sebarkan Video, Pemuda Cabuli ABG Diringkus Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi ABG dicabuli.

POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID – Seorang pemuda inisial NA (17 tahun) di Kabupaten Polewali Mandar, diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis ABG yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku diketahui berulang kali melancarkan aksinya, setelah mengancam akan menyebarkan video asusila korban.

Anggota Satreskrim Polsek Urban Wonomulyo meringkus NA, karena orang tua korban melaporkan ke polisi atas tuduhan kekerasan seksual dan pengancaman.

“Modus untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan menyebar video asusila korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Urban Wonomulyo, Ipda Heri Parjono, kepada wartawan, Senin (6/3) kemarin.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani, diamankan Personil Polsek Urban Wonomulyo pada Kamis malam. Pengaduan tindak kekerasan seksual ini diterima polisi dari orang tua korban pada hari yang sama.

“Setelah berkoordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman, anggota langsung bergerak menangkap pelaku,” ungkap Ipda Heri.

Menurut Ipda Heri, korban mengaku jika tindak kekerasan seksual yang dialaminya telah terjadi berulang kali, sejak tahun 2022 kemarin. Baik pelaku maupun korban, diketahui sama-sama tinggal di wilayah hukum Polsek Urban Wonomulyo.

“Katanya sudah lima kali, sejak bulan April tahun 2022,”ujarnya.

Terungkapnya peristiwa tindak kekerasan seksual ini, berawal dari kecurigaan keluarga setelah memperhatikan perilaku korban yang mengalami perubahan.

“Keluarganya curiga, melihat perilaku korban yang agak berubah, setelah didesak, akhirnya dia (korban) cerita,” terang Heri.

Usai diamankan, NA langsung diserahkan ke Unit PPA Polres Polman untuk penanganan lebih lanjut.

“Setelah diamankan di Polsek, anggota PPA Polres Polman langsung menjemput pelaku kemudian dibawa ke Polres Polman,” pungkas Heri.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono mengungkapkan sejumlah fakta baru diungkap polisi terkait tindak kekerasan seksual dengan modus akan menyebar video asusila korban. Selain berpacaran, ternyata video asusila tersebut juga digunakan pelaku untuk mengancam korban yang diduga dekat dengan pria lain.

“Pelaku cemburu, korban kenalan dengan lelaki lain, sehingga pelaku menyampaikan kepada korban jika masih berteman (dengan lelaki dimaksud) akan disebarkan itu (video asusila),'” kata Ipda Mulyono kepada wartawan, Senin 6 Maret.

Menurut Mulyono, korban dan pelaku memang berpacaran. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku tidak menyadari jika tidak pelecehan pelaku terhadap dirinya direkam menggunakan kamera handphone.

“Korban dan pelaku memang berpacaran, kenalan di facebook pada bulan April tahun lalu (2022), kemudian pada bulan enam mereka ketemuan dan jalan-jalan,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari saksi, diketahui ada setidaknya lebih dari satu video asusila bersama korban yang sengaja dibuat oleh pelaku. Video tersebut telah dihapus sebelum masalah pelecehan ini sampai ke polisi.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan Pasal 81 ayat 1, subsider pasal 81 ayat 2, junto pasal 76d Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 20023 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

”Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” pungkas Mulyono. (mkb)

  • Bagikan