JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 terus menuai berbagai reaksi.
Termasuk dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Ia mengatakan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 adalah tidak masuk akal dan hanya membuat polemik di masyarakat.
Dikatakan Prabowo putusan tersebut masih belum bersifat final, karena masih ada upaya hukum banding.
“Itu kan Pengadilan Negeri, masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya, saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus,” ujarnya saat konferensi pers usai menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 5 Maret 2023.
Prabowo menyadari putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 telah menimbulkan polemik.
Akibatnya banyak pejabat pemerintahan turut memberikan komentar.
“Soal penundaan (Pemilu), sudah banyak tokoh-tokoh berkomentar, Menkopolhukam sudah memberi tanggapan,” katanya.
PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tak Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU sebagai pihak tergugat pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Kamis 2 Maret 2023.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan pihak tergugat, dalam hal ini KPU.
Selain itu, majelis hakim menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.
Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS). (fin)