MAKASSAR, RADARSULBAR.CO.ID — Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendapat sorotan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel.
Menurut Pakar Hukum Pidana Prof. DR. Supardji prosedur penetapan tersangka, penangkapan atau penahanan ,sudah diatur dalam KUHAP, demikianpun berkaitan dengan prosedur upaya hukum di peradilan untuk mengujinya.
“Tentu kepolisian, dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan telah mempertimbangkan syarat formil dan materiil saat menetapkan Helmut sebagai tersangka, dan menerapkan prosedur KUHAP pada saat melakukan penangkapan” ujar Supardji.
Sehingga Supardji mengatakan sebaiknya tak perlu ada suara sumbang dengan menyeret lembaga publik, dan menggiring opini seakan-akan kepolisian bertindak sewenang-wenang.
“Jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapannya di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik seakan-akan kepolisian telah bertindak sewenang-wenang”, tambahnya.
Bahkan Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Asban Sibagariang, menilai ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso seakan tidak menghargai prosedur upaya hukum
“Kenapa IPW seakan tak menghargai norma hukum acara? Kan jelas sekali upaya hukum apa yang dapat ditempuh? Ini kok malah seakan tidak mempercayai norma hukum acara dan peradilan? Dia itu kan pengacara, kalo tidak percaya hukum acara dan peradilan dapat menegakkan hak, ya saya sarankan berhenti saja jadi pengacara”. Bahkan dalam beberapa press rilis IPW terkesan Teguh Santoso memuat pernyataan atau ujaran kebencian ( hate speech )”, demikian tegas Asban.
Asban mempertanyakan kenapa Teguh Santoso tidak langsung saja meminta kuasa untuk menjadi penasihat hukum Helmut, itu kan lebih kongkrit dan lebih nyata bagi kepentingan hukum Helmut? Kenapa harus berpura-pura berlindung dengan topeng lembaga publik sambil membela kepentingan orang perorang.
“Kan gampang saja, minta kuasa pada Helmut, lalu bela kepentingan hukum kliennya sesuai prosedur hukum, ini kok malah muter-muter gak karuan, kita juga harus mempertanyakan klaim kepentingan publik yang selama ini menjadi klaim moral standing saudara Tegus Santoso, ini malah terkesan menyeret dan menjerat IPW tidak objektif dan tidak independent.
Menurut Asban, IPW adalah lembaga swadaya masyarakat yg memposisikan diri sebagai mitra kritis kepolisian, maka sikap independen dan objektif bagi IPW menjadi penting agar organisasi IPW tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk membela kejahatan dalam konflik hukum pidana.
Terakhir Ketua PMHI itu juga menyatakan agar lembaga swadaya masyarakat benar-benat bisa bersikap objektif dan independent dalam mengadvokasi kepentingan publik, agar tidak memihak orang per orang. Terakhir Asban menegaskan kepada kepolisian agar tidak ragu dalam menegakan hukum acara sesuai norma KUHAP terutama dalam sektor pertambangan yang banyak sekali carut-marutnya, menurutnya Polda Sulsel tidak usah ragu dengan gangguan opini publik atas penangkapan Helmut Hermawan, biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua”. (*)