MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Proses perpanjangan perizinan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Mamuju terhambat oleh beberapa persyaratan dalam Sistem Online Single Submission (OSS).
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mamuju, Muhammad Ibrahim mengatakan, peralihan pengurusan perizinan dari manual ke sistem digital menjadi tantangan tersendiri untuk pemilik usaha, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi.
“Sedang berproses, namun karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, maka prosesnya sedikit terhambat,” kata Ibrahim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu 1 Maret.
Ibrahim menjelaskan, untuk menerbitkan surat penjualan langsung minuman beralkohol harus memiliki sertifikat standar. Namun, ada beberapa sertifikat yang bertentangan dengan usaha THM.
“Seperti sertifikat layak sehat yang dikeluarkan Dinkes (Dinas Kesehatan,red) Mamuju, Dinkes tidak bisa keluarkan sertifikat layak sehat karena usaha THM itu tidak menjual makanan,”sebut Ibrahim.
Ia juga menyebutkan, saat ini terdapat tiga THM yang masih memproses izin operasionalnya, yakni THM Surya, Sky dan King . Ia mengungkap, para pelaku usaha tersebut mengeluhkan banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus perpanjangan izin operasional. Menurutnya, DPMPTSP memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pemilik THM.
“Kami punya wewenang untuk pengawasan dan pendampingan, kami sudah sudah fasilitasi pelaku THM ini dengan Pemprov yang menerbitkan sertifikat standar, namun sampai saat ini prosesnya belum selesai,” ujar Ibrahim.
Ibrahim menyebutkan, syarat lain yang sulit dipenuhi untuk mengantongi sertifikat layak sehat yang difasilitasi oleh Dinkes, yakni pelaku usaha THM harus mengikuti program bimbingan penerbitan sertifikat layak sehat, namun program bimbingan 2023 telah disusun karena telah masuk tahun anggaran.
“Biasanya, Dinkes itu melakukan bimbingan di triwulan pertama, serentak diikuti oleh beberapa pelaku usaha, kendalanya pelaku THM ini tidak mengetahui sebelumnya kalau dibutuhkan sertifikat layak sehat, kalau ingin mengikuti program Dinkes otomatis akan dimasukkan di program tahun depan, bisa saja Dinkes fasilitasi pelaku THM ini luar program Dinkes, namun pelaku THM harus membiayai pembinaan penerbitan sertifikat layak secara mandiri,” tandas Ibrahim. (rzk/*)