Bakal Calon DPD RI Perwakilan Sulbar Dinyatakan BMS, Masa Perbaikan Hingga 11 Maret

  • Bagikan
RAPAT PLENO. Ketua KPU Sulbar, Rustang memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verfak, di Aula KPU Sulbar, Rabu 1 Maret 2023.--Adhe Junaedi Sholat/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Sebanyak 17 dari 26 orang bakal calon DPD RI Perwakilan Sulbar, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan minimal pemilih tahap satu bakal calon DPD Perwakilan Sulbar.

Hasil tersebut didapatkan setelah KPU Sulbar melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verfak, di Aula KPU Sulbar, Rabu 1 Maret 2023.

Meski demikian, mereka yang dinyatakan BMS diberi kesempatan menginput kembali syarat dukungan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), mulai 2 hingga 11 Maret, mendatang.

“Data dukungan yang dimasukkan dalam Silon tidak boleh lagi menggunakan yang sebelumnya dimasukkan. Artinya, bakal calon DPD RI harus mencari dukungan baru yang akan dimasukkan di Silon. Satu kali lagi ini perbaikan jika tidak memenuhi minimal 1.000 dukungan tersebar di tiga kabupaten maka bakal calonnya dinyatakan gugur,” kata Rustang, saat dikonfirmasi, kemarin.

Sementara itu, kata dia, sembilan orang yang sudah dinyatakan memenuhi syarat tinggal menunggu tahapan pendaftaran pada 1 Mei 2023.

Rustang membeberkan alasan mengapa ada bakal calon dinyatakan BMS. Menurutnya, dalam proses verfak beberapa ditemukan data tidak sesuai persyaratan. Salah satunya adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk data dukungan.

“Ada juga data ganda, bahkan saat verifikasi yang bersangkutan tidak berada di tempat sampai waktu habis dengan sendirinya gugur,” tandasnya.

Anggota KPU Sulbar, Said Usman membeberkan, bakal calon yang dinyatakan BMS harus melakukan penginputan ulang. “Dukungan yang dimasukkan kembali akan diverifikasi administrasi terlebih dahulu oleh KPU, kemudian lanjut ke verifikasi faktual,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi mengaku, dalam rapat pleno terbuka yang digelar pagi hingga malam hari di KPU Sulbar, sempat terdapat perbedaan data syarat dukungan bakal calon yang dibacakan KPU dengan data yang dipegang Bawaslu.

Namun, kata dia, hal tersebut terjadi lantaran ada perubahan data yang dilakukan KPU setelah menerima tanggapan masyarakat.

“Setelah dicek, memang terjadi karena ada tanggapan masyarakat yang masuk dan ada perubahan LO. Makanya kami meminta agar KPU lebih terbuka dan lebih update ke Bawaslu jika ada terjadi perubahan,” jelasnya.

Menurutnya, jika Bawaslu bisa mengikuti semua proses yang ada, tentu pihaknya bisa melakukan pengawasan secara ketat.

“Kami inginnya semua proses bisa kita awasi, tetapi kita juga tahu ada batasan yang secara aturan dan teknis diatur KPU. Sehingga ruang untuk masuk melakukan pengawasan agak susah. Tetapi alhamdulillah setelah dicocokkan dan ditemukan masalahnya,” tuturnya.

Untuk itu, dirinya berharap agar para bakal calon yang dinyatakan BMS bisa memaksimalkan waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan data. (ajs/*)

  • Bagikan