Verfak Pertama Bakal Calon DPD, KPU Mamasa Temukan Dukungan Tak Penuhi Syarat

  • Bagikan
Komisioner KPU Mamasa Marthen Buntupasau.--Zul Fadli/Radar Sulbar--

MAMASA, RADARSULBAR.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa telah menyelesaikan verifikasi faktual (Verfak) dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sulawesi Barat.

Dari hasil verfak ditemukan beberapa sampel dukungan bakal calon tak memenuhi syarat. Bahkan ada warga mengaku tak mendukung bakal calon DPD tersebut.

Sebanyak 15 orang bakal calon anggota DPD Sulbar yang memiliki sebaran dukungan di Kabupaten Mamasa.

Komisioner KPU Mamasa Devisi Teknis Marthen Buntupasau mengatakan, pihaknya telah melaksanakan verifikasi faktual pertama yang dimulai tanggal 6 sampai 26 Februari tahun 2023, kepada dukungan bakal calon DPD pada pemilu tahun 2024.

Ia menjelaskan, dari seluruh sampel dukungan bakal calon yang diturunkan lewat lembar kerja verifikasi faktual telah dilakukan oleh PPS.

“Hari ini dilakukan rekapitulasi dalam bentuk berita acara hasil verifikasi faktual ke satu dukungan minimal bakal calon anggota DPD Sulbar untuk Kabupaten Mamasa,” jelas Marthen, Senin 27 Februari.

Ia mengaku, sebanyak 1.749 sampel dukungan bakal calon DPD yang memiliki sebaran di Kabupaten Mamasa telah dilakukan verifikasi.

“Kita sudah verifikasi semua, melalui empat tahapan,” akunya.

Ia menyebutkan, empat tahapan tersebut dilakukan dengan cara mendatangi alamat domisili. Jika tidak didapatkan di tempat dapat dihadirkan di tempat yang disepakati oleh LO dan PPS. Jika tidak lagi dapat dilakukan bisa melalui verifikasi lewat video call. Jika masih belum dapat dilakukan bisa mengirimkan rekaman video.

“Jadi dari sekian sampel ada yang status verifikasinya memenuhi syarat menyatakan mendukung. Tapi ada pula yang status verifikasinya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena tidak dapat ditemui, tidak memenuhi video call dan rekaman video. Bahkan ada juga yang mengaku tidak mendukung bakal calon,” terang Marthen.

Ia mengungkapkan, untuk status rekapitulasi terdapat di KPU Provinsi. KPU Kabupaten hanya melakukan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD memiliki sampel dukungan di Kabupaten Mamasa.

“Karena syarat minimal dukungan kan minimal 1.000 orang dengan sebaran minimal tiga kabupaten di Sulbar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi bakal calon DPD Sulbar yang sampelnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Maka diberikan kesempatan melakukan perbaikan untuk mengganti dukungan sampel.

“Kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Setelah itu dilakukan verifikasi faktual kedua,” tambahanya. (zul/mkb)

  • Bagikan