PASANGKAYU, RADARSULBAR.CO.ID – Mengedepankan prinsip penyelesaian perkara secara kekeluargaan, Kejakasaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menempuh jalur restoratif justice, terhadap kasus pencurian barang eletronik (Curnik).
Dengan demikian, penuntutan terhadap pelaku, seorang warga Pasangkayu inisial RS, dihentikan. Pihak Kejari Pasangkayu telah melakukan mediasi antara tersangka dan korban dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
“Kasus ini bukan kasus besar, ditambah motif pelaku ingin menggunakan hasil penjualan handphone itu untuk bertemu anaknya yang masih berusia sembilan bulan, di Kalimantan Timur (Kaltim),” kata Kepala Kejari Pasangkayu, Muchsin, Selasa (28/2).
Tersangka, lanjutnya, juga telah menyadari kesalahannya, menyesali perbuatanya dan meminta maaf kepada korban. Juga telah mengembalikan handphone milik korban.
“Korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. Hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tujuan utamanya, memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku. “Agar hubungan di masyarakat tetap harmonis,” sambungnya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu, kata dia, telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, setelah sebelumnya Kejari Pasangkayu melakukan ekspose perkara di Kejati Sulbar.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restoratif justice memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula,” pungkasnya. (nur/jsm)