PASANGKAYU, RADARSULBAR.CO.ID – DPRD Pasangkayu telah menetapkan 16 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), tahun ini.
Sembilan di antara Propemperda tersebut merupakan usulan Pemkab Pasangkayu. Tiga diantaranya Ranperda wajib karena terkait APBD. Satunya adalah inisitif DPRD, dan enam lainnya warisan tahun sebelumnya yang juga usulan Pemkab Pasangkayu.
“Yang Ranperda tahun sebelumnya, tiga diantaranya sementara pembahasan di Bapemperda (Badan Pembentukan Perda, red), dua draft rancangan baru dimasukan dan satu draft belum diserahkan,” kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Pasangkayu, Muh Zain Machmoed, Selasa 28 Februari.
Draft Ranperda yang belum diserahkan, lanjut Zain, yakni Ranperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah.
Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, mengaku berkomitmen menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut tahun ini. Hambatan pembahasan tahun sebelumnya, menjadi evaluasi agar tidak terulang tahun ini.
“Hambatan tahun sebelumnya hanya masalah teknis. Biasa karena perdebatan berkepanjangan antara fraksi. Kami berkomitmen tahun ini perdebatan itu bisa diminimalisir demi kepentingan rakyat,” terangnya.
Terkait draft Ranperda yang belum diserahkan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Pasangkayu, Muliadi mengaku belum mendapatkan draft kajian teknis dari Organisasi Perangkat Daera (OPD) pengusul. “Kami belum tahu pasti apa kendalanya,” sebutnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pasangkayu, Suhardi, menyebutkan pihaknya masih terus melakukan kajian mendalam terkait rencana induk pengembangan pariwisata daerah. Targetnya, tahun ini sudah bisa dituntaskan.
“Itu target preoritas kami. Tapi saat ini kami masih disibukan dengan persiapan pelaksanaan perayaan hari jadi Pasangkayu,” tandanya. (nur/jsm).