POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID — Bupati Polewali Mandar selaku tergugat satu pada kasus dugaan pencemaran lingkungan tidak menghadiri sidang mediasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan dugaan pencemaran lingkungan yang berjalan di Pengadilan Negeri Polewali masih dalam proses mediasi.
Mediasi yang dilakukan ini pada Selasa 28 Februari ini merupakan mediasi kedua dan rencananya mediasi ketiga akan kembali dilakukan pada Kamis 2 Maret.
Humas PN Polewali Fachrianto Hanief mengatakan, mediasi ini sifatnya tertutup dan hanya bisa dihadiri oleh para pihak dengan mediatornya yang hari ini mediatornya pak Harioseno Nugroho selaku hakim mediator.
“Proses mediasi ini diberi waktu 30 hari kerja dan bila dirasa perlu oleh hakim mediator dapat ditambah 30 hari lagi dan jika gagal baru lanjut ke proses persidangan dan jika damai akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan damai,” jelas Humas PN Polewali Fachrianto Hanief.
Amanat Perma 1 2016 terkait perkara perdata yang didaftarkan wajib terlebih dahulu dilalui dengan jalur mediasi.
Fachrianto juga menyampaikan, tergugat dalam aturannya diwajibkan hadir hanya saja bisa diwakilkan oleh kuasanya apabila mediatornya merasa dapat diwakilkan dan itu juga harus ada kuasa resmi untuk mewakili menghadiri mediasi.
“Kalau untuk proses mediasi ini jika yang tergugat tidak hadir pasti diwakili dan ada surat kuasanya dan pastinya berjalan karena sudah dua kali persidangan dan kalau tidak ada suratnya pasti dilakukan pemanggilan lagi,” jelas Fachrianto Hanief.
Machmud Mas’ur selaku penggugat masih bersikukuh pada gugatannya dan enggan berdamai dengan tergugat. Ia meminta agar sementara waktu penimbunan sampah di Kelurahan Ammassangan dapat dihentikan karena sangat mengganggu.
“Saya meminta agar kegiatan penimbunan sampah ini dihentikan karena sangat menggangu selain gangguan karena beraroma busuk juga gangguan kebisingan alat yang bekerja disana,” ujar Machmud Mas’ur.
Lanjutnya, pihak pengacara tergugat sudah menyampaikan saya agar saya menemui Bupati tetapi saya tidak mengiyakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tergugat dalam hal ini Pemkab Polman telah menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh penggugat yang disampaikan dalam bentuk resume. Ada tiga poin yang disampaikan dalam resume tersebut.
Pertama, Objek sengketa bukan merupakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ataupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seperti yang disampaikan penggugat dalam Mediasi tanggal 21 Februari 2023 dan berdasarkan surat gugatannya.
Kedua, Objek sengketa merupakan Lapangan sepakbola yang penimbunannya berasal dari Sampah dan tanah. Dimana lapangan sepakbola tersebut merupakan permintaan dari masyarakat yang berdomisili di Lingkungan 1 Kelurahan Amassangan sesuai dengan Berita Acara yang diperlihatkan Tergugat pada saat mediasi tanggal 21 Februari 2023.
Ketiga, bahwa permintaan Penggugat untuk menghentikan pembuangan sampah tersebut TIDAK dapat diterima, karena pemberhentian kegiatan pembuangan sampah akan dilakukan apabila penimbunan lapangan telah selesai.(arf)