MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya sampai pada putusan terkait perkara bernomor 12/PUU-XXI/2023.
Perkara dimaksud menyangkut gugatan uji materil norma persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam hal ini caleg mantan narapidana harus menunggu 5 tahun setelah dibebaskan dari kurungan penjara untuk bisa maju dalam pemilihan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, mengatakan, dengan adanya putusan itu maka KPU akan lebih mudah merumuskan norma dalam PKPU pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Karena berdasarkan Putusan MK tersebut dan Putusan terdahulu terdapat perlakuan setara.
Ia pun membeberkan, pencalonan akan dilaksanakan pada awal Mei 2023. Tentunya KPU akan mempedomani syarat sebagaimana putusan MK tersebut.
“Syarat calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana (mantan terpidana), atau lazim dikenal dg sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda 5 tahun sejak bebas murni,” pungkasnya. (*)