JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo harus diselidiki.
Meskipun Rafael Alun Trisambodo telah mundur dari aparatur sipil negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri,” ujarnya di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Sulawesi Selatan, Sabtu, 25 Februari malam.
Dikatakannya kasus tersebut telah berproses hukum pidana. Begitu pula untuk proses administrasi ayah pelaku, pencopotan jabatan dijatuhkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diungkapkannya, jika memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, hal itu harus ditindaklanjuti.
“Bila itu terjadi, kalau benar, yah, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa,” katanya.
Ditekannya, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tetap jalan untuk membuktikan.
Namun, bila ada temuan di sana, supaya ditelisik secara hukum.
Terkait dengan proses hukum Mario Dandy Satrio yang menganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David, Mahfud kembali menegaskan sikapnya bahwa kasus ini harus tetap diproses hukum.
“Sikap Menko Polhukam jelas, diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum,” katanya.
Diketahui, mantan pejabat eselon III Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan Rp56 miliar.
Bahkan mobil Rubicon dan motor Harley yang dipamerkan Mario di media sosial juga dipertanyakan dari mana memperoleh barang mewah tersebut. (fin)