Pendaftaran Calon Anggota KPU Sulbar Ditutup, Timsel Mulai Lakukan Verfak

  • Bagikan
TERIMA BERKAS. Staf timsel sedang melakukan proses penerimaan berkas calon anggota KPU Sulbar periode 2023-2028, di sekretariat Timsel beberapa waktu lalu. --Adhe Junaedi Sholat/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Masa pendaftaran calon anggota KPU Sulbar periode 2023-2028 telah ditutup, pukul 23.59 wita, Selasa (21/2).

Dari 155 pendaftar hanya 62 orang yang telah mengembalikan berkas pendaftaran.

Itu artinya hanya 62 orang yang berhak melangkah ke tahap selanjutnya, yakni tahapan verifikasi faktual (Verfak). Tim seleksi (Timsel) mulai melakukan tahapan verfak untuk mengecek data kependudukan, strata pendidikan, keterlibatan dalam kepemiluan dan karya ilmiah bagi 62 calon anggota KPU Sulbar.

“Berdasarkan Juknis yang ada, beberapa item yang divalidasi adalah ijazah, baik kategori S1, S2 dan S3, sertifikat kepemiluan baik dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan (PPK) sampai dengan tingkat kelurahan atau PPS,” kata Ketua Timsel KPU Sulbar Periode 2023-2028, Amiruddin Pabbu, Rabu 22 Februari.

Di antara 62 orang calon anggota KPU Sulbar periode 2023-2026 tersebut ada 22 anggota dan ketua KPU yang saat ini masih aktif baik di tingkat provinsi dan kabupaten. Sama dengan peserta lain, mereka juga nantinya bakal tetap mengikuti setiap tahapan seleksi. Timsel akan bersikap objektif kepada semua pendaftar.

“(Aplikasi) Siakba hanya mendeteksi ada dan tidak ada dokumen. Jadi kami Timsel melakukan validasi. Kami akan lakukan verifikasi faktual di Disdukcapil dan dokumen untuk verifikasi ijazah di Kopertis,” tutur Amiruddin.

Anggota Timsel, Robert Patannang Borrong menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran tidak akan dilakukan karena telah melebihi jumlah syarat yang ditentukan.

“Semua yang lolos ini masih akan dirangking nilainya hingga 50 pendaftar saja. Yang lain itu gugur dengan sendirinya jika nilainya tidak mencukupi atau mencukupi tapi di bawah yang lain,” tutur Robert. (ajs/*)

  • Bagikan