MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Masa Pendaftaran Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode Tahun 2023-2028 telah ditutup pada pukul 23.59 Wita, Selasa 21 Februari 2023.
Sebanyak 62 calon menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat Timsel KPU Sulbar. Selanjutnya, Timsel akan melakukan verifikasi faktual data kependudukan, strata pendidikan, keterlibatan dalam kepemiluan, karya ilmiah, kepada calon komisioner yang telah menyerahkan berkas pendaftaran.
“Berdasarkan Juknis yang ada, beberapa item yang divalidasi termasuk ijazah, kategori S1, S2 dan S3, sertifikat kepemiluan baik dari tingkat provinsi, kabupaten, PPK sampai dengan tingkat kelurahan atau PPS,” kata Ketua Timsel KPU Sulbar Periode 2023-2028 Amiruddin Pabbu.
Sebelumnya, calon KPU Sulbar terlebih dahulu melakukan pendaftaran di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
“Siakba hanya mendeteksi ada dan tidak ada dokumen. Jadi kami Timsel melakukan validasi. Insya Allah, rencananya besok (Rabu) kami akan lakukan verifikasi faktual di Didukcapil dan dokumen untuk verifikasi ijazah di Kopertis,” sambung Amiruddin.
“Jadi ini juga perlu disampaikan, yang kami validasi adalah dokumen fisik, jadi kalau dokumen fisik tidak diserahkan sampai jam dua belas, kami anggap tidak memasukan berkas fisik,” ungkapnya Amiruddin.
Dalam verifikasi faktual, ia menekankan, Timsel akan bersikap objektif kepada semua pendaftar.Anggota Timsel Robert Patannang Borrong menyampaikan, untuk perpanjangan masa pendaftaran tidak akan dilakukan, karena telah melebihi jumlah syarat yang ditentukan.
“Semua yang lolos ini masih akan dirangking nilainya, 50 pendaftar saja. Yang lain itu gugur dengan sendirinya jika nilainya tidak mencukupi atau mencukupi tapi di bawah yang lain,” kata Robert kepada wartawan.(jaf)