PASANGKAYU, RADARSULBAR.CO.ID – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang bertugas di perbatasan Pasangkayu dan Donggala Sulteng, diminta memaksimalkan koordinasi lintas sektor.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kekacauan data pemilih, di perbatasan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Barat (Sulbar).
“Kita tahu bahwa ada wilayah Pasangkayu yang masuk menjadi wilayah Donggala, dengan terbitnya Permendagri batas wilayah. Makanya Pantarlih kami instruksikan membangun koordinasi lintas sektor, guna mendeteksi lebih awal berapa jumlah penduduk Pasangkayu yang masuk di wilayah Donggala,” kata Komisioner KPU Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, Jumat 17 Februari.
Ia menjelaskan, pendataan untuk penduduk Pasangkayu yang bermukim di Sulteng, baru bisa dilakukan pada masa tanggapan, setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Data mereka nanti akan dimasukan dalam DPS hasil perbaikan (DPSHP).
“Kami tegaskan kepada petugas Pantarlih, untuk mendata penduduk yang benar-benar beridentitas Pasangkayu,” jelasnya.
Terkait penempatan tempat pemungutan suara (TPS) di perbatasan Pasangkayu- Donggala, pihaknya mengaku berupaya mencari lokasi pemukiman yang dapat dengan mudah dijangkau oleh semua penduduk Pasangkayu, di sana.
“Kami akan survei dulu. Tapi pastinya TPS akan kami tempatkan di pemukiman yang masih wilayah Pasangkayu,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi menyampaikan, untuk wilayah perbatasan Pasangkayu, pihaknya telah menekankan kepada Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa, agar memastikan Pantarlih, mencatat warga yang benar-benar memiliki identitas Pasangkayu.
“Penekanan dalam pengawasan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, tidak hanya mencatat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih, namun lebih mengedepankan upaya pencegahan terjadinya potensi pelanggaran Pemilu. Apa lagi diwilayah perbatasan, rawan terjadi manipulasi data pemilih,” pungkasnya.(nur/jsm)