Bagaimana Nasib IKN jika Anies Jadi Presiden?

  • Bagikan
Anies Baswedan.

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Dedy Ramanta memberikan pandangannya soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan sejumlah persoalan negara jika Anies Baswedan menjadi Presiden 2024.

Dedy menyebutkan siapa pun presiden yang akan datang termasuk Anies Baswedan pasti terikat pada undang-undang (UU) dan konstitusi yang telah diputuskan.

“Kebijakan yang lahir dari undang-undang harus dijalankan, misalnya Undang-undang soal IKN memang harus dijalankan,” ungkap Dedy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2).

Menurutnya, semua yang menyangkut kebijakan hukum terkait dengan UU harus dilaksanakan, karena merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah.

“Artinya, kalau kemudian presiden hasil Pemilu 2024 tidak menjalankan undang-undang bisa dipermasalahkan,” ujarnya.

Dedy mengatakan jika melihat rekam jejak Anies Baswedan, tidak ada yang melawanan kebijakan pemerintah.

Dia mencontohkan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies menjalankan program pemerintah dan melanjutkan program gubernur sebelumnya.

“Jadi, jangan kemudian seolah-olah sejak menjadi gubernur, Anies berlawanan dengan pemerintah, kan tidak. Gubernur kan perpanjangan tangan pemerintah pusat, tidak mungkin berlawanan,” tegasnya.

Fakta lain, ungkap Dedy, sejak Anies menjabat Gubernur Jakarta banyak program pemerintah pusat dilanjutkan dan dituntaskan.

“Contohnya program LRT, MRT, dan normalisasi sungai,” tegas Dedy.

Dengan demikian, Dedy pun meminta kepada semua pihak agar tidak perlu khawatir terhadap Anies Baswedan bakal menjegal progran pemerintah.

“Saya kira tudingan macam-macam terhadap Anies itu tidak benar. Makanya, perlu diluruskan,” kata dia.

Anies Baswedan pernah menyinggung mengenai nasib IKN Nusantara yang digagas Presiden Joko Widodo, jika dirinya terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2024.

Dia menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Karenanya, siapapun yang menjadi presiden harus bekerja sesuai UU.(jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version