Aplikasi KTP Digital, Tinggal Download Aplikasi lalu Verifikasi NIK

  • Bagikan
Ilustrasi KTP Digital.

BANDA ACEH, RADARSULBAR.CO.ID – Aplikasi KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital tengah ramai menjadi perbicangan masyarakat.

Aplikasi KTP Digital ataupun aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) bisa dengan mudah diunduh di Play Store.

Cara membuat KTP Digital dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri di Play Store sangat mudah.

Bagi Anda yang sudah download aplikasi KTP Digital, bisa melakukan verifikasi dan validasi data di loket pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Utara Edward Idris juga menjelaskan tentang aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital.

Menurutnya, seluruh loket pelayanan administrasi kependudukan di Jakarta Utara sudah melayani warga untuk melakukan pemindaian kode Quick Response (QR) pada aplikasi IKD untuk membuat ktp digital.

Cara membuat KTP digital syaratnya adalah, aplikasi KTP Digital sudah diunduh oleh warga pada ponsel pintar berbasis Android.

“Semua loket administrasi kependudukan di Jakarta Utara sudah melayani pemindaian kode QR untuk keperluan pemasangan IKD di telepon genggam,” katanya dikutip Sabtu 18 Februari 2023.

Ketika ingin melekaukan verifikasi KTP digital, petugas loket akan menanyakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga.

Kemudian, petugas akan memindai kode QR yang terdapat pada aplikasi IKD atau aplikasi KTP digital di ponsel.

Proses pemindaian kode QR tersebut untuk memastikan data warga valid dan terverifikasi sesuai dengan NIK yang tertera.

Bagi warga yang ingin melakukan verifikasi KTP Digital, tersedia pada “Pelayanan Rabu Petang” serta pelayanan jemput bola Sudin Dukcapil Jakarta Utara.

Pelayanan jemput bola dan Pelayanan Rabu Petang tersebut untuk mempercepat kesiapan warga Jakarta Utara.

Yakni untuk beralih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau IKD dari sebelumnya, KTP Elektronik (KTP-E)

Edward menjelaskan, aplikasi IKD atau KTP Digital ini memuat beragam fitur berisi informasi pemilik akun.

Fitur KTP digital juga memberikan informasi jejak vaksinasi COVID-19 dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudian, ada juga informasi kepemilikan kendaraan, informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

“Tidak perlu khawatir soal keamanannya karena aplikasi ini memuat sandi yang hanya diketahui pemilik akun,” katanya.

Apabila handphone pemilik KTP digital tersebut hilang, pemilik akun bisa mengajukan permohonan ke petugas untuk dilakukan verifikasi.

“Dokumen kependudukan tidak hilang karena sudah terdapat dalam server nasional,” kata Edward.

Tercatat hingga saat ini, ada 2.275 warga Jakarta Utara telah menggunakan KTP digital atau IKD. (fin)

  • Bagikan