POLEWALI, RADAR SULBAR — Kejaksaan Negeri Polewali setorkan uang denda perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOK) Puskesmas Mapillli Rp. 50.000.000 dari terpidana Hj. Jayanti Darwis ke Kas Negara.
Penyerahan uang denda perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOK), Dana Kapitasi dan Non Kapitasi pada Puskesmas Mapilli Kab. Polewali Mandar atas nama terpidana Hj. Jayanti Darwis tersebut dilaksanakan pada Jumat 17 Februari Pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Jl. Mr. Muh. Yamin Kel. Madatte Polewali Mandar provinsi Sulawesi Barat telah dilaksanakan Penyerahan uang denda perkara tindak pidana korupsi dalam pngelolaan Dana Bantuan Operasional (BOK), Dana Kapitasi dan Non Kapitasi pada Puskesmas Mapilli Polewali Mandar atas nama terpidana Hj. Jayanti Darwis.
Sebelum penyerahan pembayaran denda tersebut diserahkan oleh Aco Rifai (suami terpidana An. Hj. Jayanti Darwis) terlebih dahulu menemui Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Bapak Muh. Zulkifli Said untuk menyampaikan maksud dan tujuan terkait dengan niat untuk melakukan pembayaran uang denda.
“Penyerahan uang tersebut diserahkan oleh suami terpidana An. Hj. Jayanti Darwis kepada Bapak Syamsu Gunawan selaku Kasi Pidsus Kejari Polewali Mandar,” jelas Kasi Intel Kejari Polewali Iwan Max Namara.
Pemyerahan uang denda ini Kasi Pidsus didampingi oleh Iwan Max Namara selaku Kasi Intelijen Kejari Polewali Mandar dan Prima Wibawa Rantjalobo selaku Kasi Datun Kejari Polewali Mandar, kemudian disaksikan oleh Cepi Muhammad selaku Staf Pidsus Kejari Polewali Mandar dan Intan Purnamasari Dian Pertiwi selaku Staf Pidsus Kejari Polewali Mandar.
Kemudian setelah uang pembayaran denda tersebut diterima oleh Bapak Syamsu Gunawan kemudian diserahkan ke bendahara penerima Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Sdri. ST. Aminah..
Iwan Max juga menjelaskan bahwa Pembayaran denda yang telah dibayarkan oleh Aco Rifai, suami terpidana An. Hj. Jayanti Darwis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2691 K/ Pid.Sus/ 2022 tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp. 50.000.000 langsung disetorkan oleh bendahara penerima ST. Aminah ke Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran sebagai Kas Negara dalam waktu 1 x 24 jam.(arf/jaf)