MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar belum lama ini mensosialisasikan penyusunan struktur dan skala upah diperusahaan di Kabupaten Pasangkayu.
Mewakili Kepala Disnaker Sulbar, Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Muhammadong, SE.M.A,P menjelaskan, pengupahan merupakan isu sentral yang paling sensitif dalam HI. Isu-isu lain dalam HI selalu ada kaitannya dengan upah sehingga pengupahan perlu mendapat perhatian serius.
“Visi baru HI mempunyai arah kebijakan mengembangkan HI yang lebih berkualitas dan kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan maka perlu adanya reformasi pengupahan,” ujarnya.
Muhammadong menambahkan, dengan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, tidak serta merta Perpu tersebut akan menghapus kewajiban dari pengusaha untuk tidak menyusun dan mengatur pelaksanaan upah.
“Untuk mewujudkan upah yang berkeadilan, mendorong peningkatan produktifitas diperusahaan, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta menjamin kepastian upah dan mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan upah tertinggi. Bahwa peraturan pemerintah pengganti undang undang tersebut, tetap mewajibkan pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktifitas,” paparnya.
Para pemangku kepentingan HI, lanjut Muhammadong, perlu melakukan reformasi pengupahan agar dapat tercapai sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing. Dengan adanya reformasi pengupahan diharapkan akan terjadi perubahan yang bekesinambungan menuju sistem pengupahan yang sederhana, adil, adaktif dan kompetitif.
“Pengusaha dan pekerja bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berbasis produktivitas sehingga dunia usaha akan memiliki daya saing yang tinggi, pada akhirnya meningkatkan pendapatan pekerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta menjaga kelangsungan berusaha dan mengembangkan usaha, membuka kesempatan kerja baru, tujuan akhir terciptanya HI yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” tambahnya.
Proses penyusunan struktur dan skala upah dilaksanakan melalui tahapan analisa jabatan, beban kerja dan evaluasi pekerjaan/jabatan. Hasil dari analisa jabatan digunakan sebagai input didalam melakukan evaluasi jabatan. Evaluasi jabatan tersebut akan menghasilkan bobot jabatan yang selanjutnya diklasifikasi menjadi jabatan maupun grade jabatan.
Muhammadong berharap, melalui kegiatan sosialisasi penyusunan struktur dan skala upah, pengusaha tidak akan terbebani membayar upah pekerja karena upah pekerja sesuai dengan bobot jabatan/pekerjaan yang ditetapkan melalui analisa dan evaluasi jabatan. Pekerja akan berkembang dalam golongan upahnya sehingga akan mendorong motivasi kerja, peningkatan produktivitas diperusahaan, upah pekerja mempunyai daya saing yang pada akhirnya akan mendorong daya saing usaha.
“Fungsi diterapkannya struktur dan skala upah diperusahaan adalah sebagai alat bantu administrasi, sehingga pengusaha akan mudah untuk menghitung biaya tenaga kerja kedepan dan juga perluasan usaha,” tutupnya. (ian/*)