MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa, di Desa Kakullasang Kecamatan Tommo bertambah. Sebelumnya Rp 269 juta menjadi Rp 506.780.400.
“Belum final, masih ada beberapa yang kami hitung khususnya kegiatan fisik, tahun anggaran 2022,” kata Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, Rabu 15 Februari.
Yani, menekankan agar Pemerintah Desa (Pemdes) Kakullassang, segera membayarkan hak masyarakat dan mengembalikan kas desa sebesar Rp 262.280.004.
“BLT (Bantuan Langsung Tunai, red) sebesar Rp 180.900.000, insentif kader posyandu Rp 18 juta, insentif bidan Rp 6 juta, insentif kepala dusun Rp 36 juta dan insentif ketua RT Rp 3,6 juta,” urai Yani.
Untuk audit tahun anggaran 2021, lanjut Yani, Inspektorat Mamuju juga memeriksa kegiatan rabat beton, di Dusun Saluputti II untuk jalan tani. Ia mensinyalir ada ketidaksesuaian volume jalanan yang dibangun, namun belum dilakukan penghitungan.
“Hasil pemeriksaan, diduga yang bersangkutan menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. Pemeriksaan ini kami lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat,” papar Yani.
Rincian keseluruhan kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Mamuju, yakni tidak terbayarnya penyaluran BLT selama enam bulan sebanyak 81 KK dan sembilan bulan 13 KK, dengan nilai total Rp 180.000.900.
Tidak dilaksanakan anggaran pembangunan desa sebesar Rp 85.105.400 dengan rincian pembangunan posyandu Rp 37.704.000, kabel listrik dan upah pekerja Rp 10.307.000, rehab PAUD Rp 11.774.000, meteran air Rp 12,5 juta dan pelebaran Jalan Tani di Dusun Biola Rp 12.820.000.
Kemudian, tidak dibelanjakannya anggaran kegiatan ketahanan pangan Rp167.965.000 dengan rincian pengadaan bibit kambing sebanyak 33 ekor sebesar Rp23.100.000, pengadaan bibit babi 43 ekor Rp30.100.000, pengadaan traktor tujuh unit Rp114.765.000.
Tidak dibayarkannya insentif perawat selama 12 bulan dengan total Rp 6 juta, insentif kader posyandu sebanyak 30 orang dengan nilai total Rp 18 juta sehingga total Rp 21 juta, jaminan sosial perangkat desa selama 12 bulan sebesar Rp9.210.000
.
Tidak dibayarkannya insentif kepala dusun selama tiga bulan sebanyak 12 kepala dusun sebesar Rp36 juta dan insentif ketua RT selama tiga bulan sebanyak 12 ketua RT/Dusun sebesar Rp3,6 juta.
“Kami akan segera membuat LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan, red). Sebelum rampung, pihak terkait sudah bisa melakukan proses pemulihan, menindaklanjuti temuan APIP sekaligus menunggu lahirnya LHP dalam rentang waktu 60 hari,” tandas Yani. (rzk/jsm)