Abaikan Keterwakilan Perempuan, LPM Sayangkan Pernyataan Timsel KPU

  • Bagikan

POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID — Terkait penyataan ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Sulbar, Amiruddin Pabbu diberbagai media yang menyatakan tidak ada jaminan adanya kuota 30 persen keterwakilan perempuan di KPU periode 2023-2028.

Pernyatan tersebut disayangkan lembaga Lentera Perempuan Mandar (LPM). Karena menuru Lentera Perempuan Mandar seharusnya Timsel menghormati Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 khususnya pasal 10 serta PKPU Nomor 7 tahun 2018.

Hal ini dikatakan Direktur Lentera Perempuan Mandar Retno Dwi Utami, Kamis 15 Februari. Ia menyayangkan pernyataan Ketua Timsel Amiruddin Pabu yang dilansir sejumlah media tentang 30 persen kuota perempuan calon KPU Sulbar.

“Padahal sangat jelas dalam Pasal 25 PKPU Nomor 7 tahun 2018 dan UU Nomor 7 tahun 2017. Pada PKPU pasal 25 poin lima dengan jelas menyebutkan komposisi keanggotaan KPU mempertimbangkan keterwakilan perempuan. Sementara pernyataan ketua timsel seolah-olah tidak paham demokrasi dan tidak peka gender,” tegas Retno Dwi Utami.

Lanjutnya sebagai Timsel seharusnya tidak berspekulasi apalagi berpretensi.

”Oleh karena kami mewakili perempuan yang ada di tanah Mandar ini menyatakan pernyatan timsel dan kami nilai tidak layak menjadi timsel. Karena telah melukai rasa keadilan dan terkesan meremehkan perempuan yang ada di Mandar dengan tidak mengedepankan kesetaraan gender sesuai amanah UU,” tandasnya. (mkb/jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version