MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar menggelar sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan di Kabupaten Pasangkayu belum lama ini.
Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Tenaga kerja Muhammadong, SE. M.A,P mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
“Ini kita laksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera adil, makmur, dan merata, baik materil maupun spiritual,” ujar Muhammadong mewakili Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid S.Sos., MM.
Ia menambahkan, ada beberapa strategi mencegah perselisihan hubungan industrial bagi pekerja dan pengusaha, yaitu; melaksanakan proses penyelesaian perselisihan HI dan bijaksana dalam internal perusahaan dan membina hubungan kerja dengan baik dan harmonis dalam lembaga kerjasama bipartit, meningkatkan kinerja sumber daya manusia diperusahaan dalam mencapai tujuan bersama.
Selain itu, mengambil langkah-langkah srtategi dalam pengelolaan SDM diperusahaan secara harmonis; serta meningkatkan disiplin kerja dan produktivitas kinerja sehingga pekerja diperusahaan menjadi lebih baik.
“Dalam pelaksanaan HI sering kali kita mendapati berbagai permasalahan yang timbul, dimana adanya tuntutan dari berbagai kalangan baik dari pekerja/buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, diantaranya kenaikan upah, hak cuti, jam kerja lembur, tuntutan dihapusnya sistem pekerjaan outsourcing, dan lain-lain yang kesemuanya itu dapat menyulut terjadinya berbagai perselishan HI,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi pengesahan peraturan perusahaan, kiranya dapat menjadi edukasi para pengusaha dan para pekerja terkait penyusunan syarat-syarat kerja yang termuat dalam menyusun peraturan perusahaan yang tentunya perlu adanya keterbukaan dimana mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja sehingga tercipta hubungan industril yang harmonis.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi para peserta dalam membuat perjanjian kerja dimana peraturan perusahaan nantinya disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan sarana dan pertimbangan wakil pekerja sehingga hubungan kerja serta hak dan kewajiban dari kedua belah pihak dapat diatur secara tegas dan jelas.
Tentunya akan berdampak positif terutama pada pemenuhan hak-hak pekerja dan juga menjadikan perjanjian kerja menjadi dokumen yang sangat penting, bahwa didalam pembuatan perjanjian kerja bersama diutamakan hal-hal yang non normatif dapat menjadi materi perundingan sehingga dalam kesepakatan dapat menjadi normatif, juga perlunya meperhatikan kesetaraan non diskriminasi sehingga terjalin HI yang yang harmonis.
“Pencegahan perselisihan HI harus ditingkatkan efektifitasnya. Dengan demikian pembinaan secara terus menerus merupakan kata kunci untuk menekan berbagai bentuk keresahan yang dapat memicu timbulnya perselisihan HI, mogok kerja dan penutupan perusahaan,” tutupnya. (ian/*)