MAMASA, RADARSULBAR.CO.ID – Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Mamasa masih menunggu keluarnya Peraturan Bupati (Perbup).
Rencananya sebanyak 91 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Mamasa akan mengelar Pilkades serentak tahun 2023 ini. Pilkades ini digelar karena masa jabatan kades berakhir tahun ini.
Pasca ditetapkannya Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa oleh DPRD Mamasa.
Untuk penjabaran perda ini membutuhkan petunjuk teknis yang dituangkan dalam Perbup.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamasa, Kaharuddin mengatakan, jadwal tahapan Pilkades masih menunggu petunjuk teknis (Juknis). Juknis ini akan dituangkan ke dalam Perbup Mamasa.
“Sementara ini Juknis kita dorong di Bagian Hukum Setda untuk dikaji. Termasuk jadwal pelaksanaannya masih akan dikoordinasikan ke Bupati Mamasa,” ungkap Kaharuddin.
Ia menyampaikan banyak hal yang akan menjadi pertimbangan Dinas PMD, Diantaranya bulan ramadan dan cuti bersama.
“Karena sesuai aturan, tahapan Pilkades mestinya berlangsung enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan,” ujarnya.
Terlebih kata dia dikarenakan adanya perubahan Perda Pilkades. (r4/mkb)