Proses Coklit Dimulai, Bawaslu Sulbar Tekankan Keterbukaan Data Pemilih

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Proses Coklit adalah salah satu kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Pantarlih dengan mendatangi atau menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah dimulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Proses tersebut sangat penting untuk diawasi sekaligus mengawal dalam proses pencocokan dan penelitian bahwa yang memenuhi syarat wajib terdaftar, memperbaiki data pemilih serta mencoret yang tidak masuk kategori sebagai pemilih nantinya.

Bawaslu Sulbar pun berharap KPU Sulbar menyampaikan ke KPU masing-masing kabupaten agar membuka aksesibilitas data salinan Form Model A-Daftar Pemilih seluas luasnya kepada pengawas pemilu, guna efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pengawasan.

“Keterbukaan data pemilih sangat penting untuk kualitas Pemilu 2024, dengan data tersebut pengawas pemilu bisa menyandingkan antara analisa data dan analisa faktual,” kata Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, Minggu 12 Februari.

Bawaslu Sulbar juga mengajak seluruh masyarakat agar memiliki kepedulian dan keaktifan dalam memastikan syarat untuk masuk sebagai data pemilih.

“Bawaslu punya tugas tanggung jawab penuh untuk memastikan hak pilih warga negara terjaga untuk Pemilu 2024,” jelasnya.

Dari Pertemuan Rakornas di Surabaya, Fitrinela mengaku, bahwa data dari KPU RI untuk Bawaslu RI belum diberikan. Jika merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi pada pasal 50 Angka 1 huruf c.

“Pengecualian terkait data pribadi disebutkan bahwa kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara. KPU dan Bawaslu sama sama sebagai penyelenggara pemilu dan tidak ada alasan bagi KPU tidak memberikan data tersebut karena Bawaslu termasuk yang dikecualikan dalam perlindungan data pribadi,” tandasnya. (ajs/jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version