MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju melaksanakan Apel Pagi dan Pendantanganan Ikrar Netralitas pada Pemilu tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju menjelaskan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ikrar ini dilakukan untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, serta menghindarkan konflik kepentingan dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu,
Dia pun menyampaikan agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengkampanyekan calon tertentu dan menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong Hoax. (*)