PASANGKAYU, RADARSULBAR — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulbar, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Pasangkayu, Kamis, 9 Februari 2023. Kunjungan tersebut merupakan rangkaian Sosialisasi dan Monitoring kepada Badan Publik terhadap Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kunjungan kerja tersebut disambut baik dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty, bersama Sekretaris Dewan, Muh. Zain Machmoed bertempat diruangan Sekwan
Kunjungan KI Sulbar dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu.
“Peran dan tugas dari Komisi Informasi sangat membantu juga kerja-kerja Anggota Dewan yang senantiasa melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan Pemerintah Daerah lewat program kerja dari setiap OPD.Ini merupakan hal yang sangat kami dukung dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan bersih kedepan “ kata Ketua DPRD Pasangkayu dalam sambutannya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Andi Fachriady Kusno mengapresiasi kesediaan Ketua DPRD Pasangkayu dalam menerima kunjungan kerja KI Sulbar.
Kunjungan itu merupakan kunjungan yang sekian kalinya dilakukan di kabupaten Pasangkayu , dengan tujuan melakukan deseminasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda agar setiap Badan Publik yang ada dalam lingkup Pemerintah Daerah Pasangkayu dapat memahami tentang pentingnya Keterbukaan Informasi Publik.
Juga ke Dinas Kominfo Kabupaten untuk mengetahui tentang keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama disana.
“Baru kali ini, kami ke DPRD Pasangkayu dalam rangka menyampaikan mengenai fungsi dan tugas kami sesuai perundang-undangan yang ada “ kata Andi Fachriady Kusno.
Kunjungan kerja KI Sulbar sengaja memilih DPRD Kab. Pasangkayu agar pihak legislatif dapat mengetahui bahwa KI Sulbar telah memutuskan beberapa sengketa informasi, dimana pihak Termohonnya yakni Badan Publik yang berasal dari OPD di Kab. Pasangkayu. Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Sulbar menambahkan bahwa ada putusan KI Sulbar yang tidak mau dijalankan oleh salah satu Dinas atau OPD Kab. Pasangkayu sebagai Pihak Termohon. Selanjutnya pihak Pemohon melanjutkan kasusnya ke tingkat PTUN dan ternyata PTUN pun menguatkan putusan KI Sulbar tersebut.
“ Jika pihak termohon masih enggan mematuhi putusan PTUN, maka pihak Pemohon kemungkinan akan membawa kasus tersebut dan melaporkan pihak termohon ke Kepolisian sebagai tindakan pidana yang dengan sengaja mengabaikan perintah undang-undang. Sangat penting dipahami hal ini oleh para pimpinan OPD sebagai Badan Publik “ ucap Andi Ishaq Abdullah. (jaf)