MAKASSAR, RADARSULBAR — BPKPD Provinsi Sulawesi Barat mendapat penghargaan sebagai salah satu Wajib Pajak terbaik dalam kategori Wajib Pajak Pemungut/Bendahara Pemerintah di wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.
Penghargaan diterima langsung oleh Kepala BPKPD Sulbar Amujib pada “Gala Diner With Tax Payer” oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) bersama 150 Wajib Pajak di Hotel Claro Makassar, Rabu 8 Februari 2023.
Acara ini diselenggarakan sebagai ajang silaturahmi dengan Wajib Pajak di wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, sekaligus untuk memberikan penghargaan kepada 150 Wajib Pajak dengan kontribusi terbesar selama tahun pajak 2022.
Kepala BPKPD Sulbar, Amujib menyampaikan komitmennya untuk berupaya secara maksimal dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak sebesar-besarnya dan seadil-adilnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Sulawesi Barat.
“Pemerintah Sulawesi Barat terus berupaya mendorong berdirinya Kantor Bea dan Cukai di Provinsi Sulawesi Barat, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) yang kaya akan sumber daya alam. Diharapkan produk-produk asli Sulawesi Barat dapat dikenal dalam skala nasional bahkan internasional.”
Lanjut Amujib mengatakan, selama ini Sulbar telah memberi kontribusi PDRB ke daerah lain. Sulbar berharap dapat memperoleh DBH dari produk-produk Sulawesi Barat untuk menaikkan APBD. Oleh karena itu, diharapkan Kanwil DJP dapat membantu percepatan berdirinya Kantor Bea Cukai di Provinsi Sulawesi Barat.
“Koordinasi Pemerintah Daerah dan Kanwil DJP sangat penting dalam menggali obyek pajak misalnya dengan pertukaran data atau informasi, misalnya data usaha bakan bakar minyak di wilayah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemda Provinsi Sulawesi Barat membuka data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Barat,” ungkapnya.
Menurutnya pencapaian penerimaan pajak yang tinggi dengan pertumbuhan yang cukup signifikan, sangat membantu dalam pertumbuhan ekonomi khususnya masyarakat Sulawesi Barat dan salah satu dampak positif dari penerimaan pajak yang cukup tinggi adalah besarnya Dana Bagi Hasil untuk Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara Arridel Mindra menghimbau kepada para Wajib Pajak untuk bersama-sama membangun negara dengan bergotong royong menambah pundi-pundi APBN, kemudian menjaganya demi kepentingan masyarakat dan rakyat Indonesia.
ia juga berterima kasih kepada Wajib Pajak sehingga penerimaan Pajak di wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara meningkat tumbuh 33.2 persen dengan realisasi total Rp 18,2T yang berarti tercapai 124.54 perseb dari target.
Tidak lupa juga ia menyampaikan ketentuan terbaru mengenai perpajakan disosialisasikan melalui kegiatan ini yaitu pemadanan NIK NPWP sesuai amanat UU HPP nomor 7/2021, dimana NIK akan menjadi NPWP pada Januari 2024 untuk mendukung kebijakan Pemerintah mengenai satu data Indonesia. Ketentuan lainnya yang diatur dalam UU tersebut yaitu mengenai keberpihakan Pemerintah kepada UMKM dimana UMKM yang dalam setahun mempunyai omset Rp. 500 juta tidak bayar pajak penghasilan.
Wajib Pajak juga dihimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sesuai kewajibannya sebelum 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. (jaf)