MAMUJU, RADARSULBAR, — Pemohon Papsor dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Mamuju untuk bermohon Papsor, sebanyak 5 kuota layanan percepatan.
Pelayanan ini dibuka setiap harinya. Pemohon tidak perlu mendaftarkan diri melalui Aplikasi M Paspor. Layanan percepatan ini bisa dengan Walk in/ datang langsung.
Hal ini sebagai implementasi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang sama.
Jelasnya pemohon paspor diwajibkan datang sebel jam 10 pagi dan melakukan pembayarant PNBP melalui SIMPONI sebelum jam 12 siang.
Biaya layanan percepatan sebesar Rp 1.000.000 ditambah dengan biaya Papsor sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk Paspor Elektronik.
Pembayaran dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan pembayaran melalui bank, mesin ATM maupun internet banking/ mobile banking.(jaf)