MAMUJU, RADARSULBAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Barat melakukan mediasi penyelesaian sengketa proses pemcalonan calon Anggota DPD, Rabu malam, 8 Februari 2023.
Pemohon adalah salah satu bakal calon anggota DPD Dapil Sulbar dan Termohon dari KPU Sulbar.
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu Sulbar atas Berita Acara yang diterbitkan KPU Sulbar tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua Majelis Sidang Mediasi Nasrul Muhayyang didampingi Muhammad Subhan dan Usman Sanjaya masing-masing bertindak selaku Anggota Majelis memutuskan kesepakatan pada putusan dengan Nomor Register : 004/PS.REG/76/II/2023, yakni secara umum memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk kembali mengunggah dukungan pemilih paling lama satu kali dua puluh empat jam sejak aplikasi Silon dibuka kembali oleh KPU RI.
“Memerintahkan kepada KPU Sulbar untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” jelas Nasrul saat mengakhiri pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan.(*)