MAMUJU, RADARSULBAR — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mamuju menggelar sosialisasi PMK Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN sebagai pengganti PMK No.190/PMK.05/2012.
PMK tersebut sebagai langkah Kementerian Keuangan mendorong setiap satker Kementerian dan Lembaga melakukan modernisasi sistem pembayaran.
Sistem pembayaran dimaksud yakni penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Pengujian secara elektronik, serta Penyampaian dokumen secara sistem.
“Ini akan lebih mempermudah pengendalian. semua tandatanhan asli dari pemberi dokumen bisa lagi dipalsukan. Namun disisi lain ini akan agak sulit didepan, tapi ke belakang akan mudah,” ujar Kepala KPPN Mamuju, Indarto, Selasa 7 Februari 2023. (jaf)