MAKASSAR, RADARSULBAR — Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi perihal adanya perilaku distributor yang menjual Minyak Kita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Hilman Pujana, Kepala Kanwil VI KPPU Makassar.
Lebih lanjut, Hilman mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami praktik tying agreement atau praktik pembelian bersyarat lainnya pada produk Minyak Kita agar melaporkan ke KPPU Kanwil VI melalui 081224420889. (jaf)