MAMUJU, RADARSULBAR — PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik sudah mengeluarkan Surar Edaran terkait percepatan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Sulbar.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulbar Arianto, Senin 6 Februari.
Sebagaiman Surat Edaran itu, kontrak untuk tender pengadaan barang dan jasa sudah selesai per 31 Maret 2023.
“Dan saat ini kita sudah lelang 2. Ada 11 sementara jalan. Ada tambahan 3-4 proses review ulang,” sebut Arianto.
Disebutkan, ada sekira 400 lebih paket pengadaan di 18 OPD lingkup Pemprov Sulbar. Diharapkan dapat segera dilakukan tender. Bahkan ia berharap Februari ini setiap OPD sudah memasukkan usulan lelang, dengan begitu setiap OPD masih memiliki waktu melakukan perbaikan. (jaf)