MAMUJU, RADAR SULBAR – Sejumlah orang tua siswa SMP Negeri 1 Kalukku, mengeluh atas pungutan dari pihak sekolah. Seluruh siswa diwajibkan membayar biaya untuk pembangunan lapangan sekolah, senilai Rp 150 ribu per orang.
Salah satu orang tua siswa, Rabiatul Adawiah, mengaku keberatan dengan pembayaran yang disebut sebagai iuran itu. Ia juga mengaku tidak pernah diundang dalam rapat pembahasan pembayaran iuran sekolah.
“Benar ada rapat, tapi tidak diundang semua. Anak saya di kelas sembilan G, yang diundang orang tuanya hanya satu orang,” kata Rabiatul saat dikonfirmasi, Minggu 5 Februari.
Menurut Rabiatul, iuran yang diperuntukkan untuk pembenahan lapangan sekolah tidak etis dilakukan pihak sekolah, lantaran sekolah negeri memiliki alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bisa digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
“Sekolah negeri boleh minta uang ke siswa dengan catatan ada rapat terbuka, tapi membuat lapangan ini juga bukan hal yang urgent. Apalagi, sampai mengancam akan menahan ijazah siswa,” ujar Rabiatul.
Jika memang iuran diberlakukan, lanjut Rabiatul, pihak sekolah mestinya memiliki data siswa kurang mampu, dan iuran tak diberlakukan untuk seluruh siswa. Melainkan hanya bagi orang tua atau wali siswa yang mampu.
“Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 11, pungutan tidak boleh dilakukan ke peserta didik yang kurang mampu, dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan, penilaian atau kelulusan peserta didik,” tandas Rabiatul.
Kepala SMPN 1 Kalukku, Nawawi Yusuf menjelaskan terkait iuran pihak sekolah, komite dan wali siswa sudah melakukan rapat membahas hal tersebut. Ia menyebutkan, pembayaran tersebut merupakan swadaya komite, yang bekerjasama dengan sekolah dan melibatkan orang tua siswa.
“Kami sudah adakan pertemuan dengan orang tua siswa, dan mereka setuju. Kalau ada orang tua yang tidak datang, berarti tidak lihat undangannya,” kata Nawawi
Nawawi mengungkapkan, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembenahan lapangan sekolah, yang kondisinya becek saat hujan.
Ia menuturkan, saat rapat bersama orang tua siswa, iuran yang disepakati Rp 12 ribu per bulan, atau Rp 144 ribu per tahun. Namun kesepakatan akhir, dibulatkan menjadi Rp 150 ribu per tahun.
“Anggaran dana BOS Rp 500 juta itu sudah ada peruntukannya. Kalau misalkan anggaran dana BOS itu bisa untuk pembangunan lapangan, pasti saya tidak pungut biaya dari orang tua,” ungkap Nawawi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju, Saharuddin
menyampaikan, persoalan pungutan dana di SMPN 1 Kalukku merupakan hasil rapat dari komite sekolah dengan orang tua siswa.
“Jadi begini, hasil rapat komite sekolah dan orang tua siswa terbangun kesepakatan. Orang tua siswa membayar iuran Rp 12 ribu per bulannya,” ungkap Saharuddin
Saharuddin menjelaskan, kegiatan tersebut diatur oleh Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 yakni komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, untuk melaksanakan fungsinya, dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Jadi selama komite sekolah melakukan rapat dengan orang tua siswa, dan telah disepakati, itu tidak ada masalah, dan iuran tersebut harus dikelola oleh pihak komite sekolah, dan itu sah-sah saja,” ujar Saharuddin. (rzk/dir)