MAMASA, RADAR SULBAR — Antisipasi Persoalan sengketa tanah, BPN Mamasa laksanakan Pemasangan Patok Anti Cekcok dan anti Ceplok di Desa Balla Tumuka, Kecamatan Balla.
Pencanagan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta Patok dilakukan secara serentak di 33 provinsi dan Kabupaten dilakukan.
Gema Patas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya.
Kepala Kantor Pertanahan Mamasa, Sukirman mengatakan, kegiatan Pencanangan Tapal Batas saat ini dilauncing merupakan langkah awal untuk program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
“Yang dulu sering mungkin kita dengar sebagai Prona sekarang PTSL namanya,” terangnya.
Lanjutnya, ini merupakan persertifikatan tanah yang dibiayai melalui Dana APBN melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta biaya persiapan sesuai peraturan bupati Mamasa.
Sehingga, saat ini dilakukan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara serentak di seluruh Indonesia, yang dirangkai dengan penyuluhan kepada masyarakat dari pihak Pemerintah, Kejaksaan dan pihak Kepolisian.
Ia mengaku, adapun kuota yang akan disediakan sebanyak 940 Ha untuk tiga Desa pencangan PTSL yakni Desa Pambe, Desa Pidara dan Desa Balla Tumuka.
Selain program PTSL ada pula kegiatan Restribusi Tanah yang dicanangkan di lima Desa. Dimana untuk program Redis disediakan kuota sebanyak 650 bidang tanah.
Diharapkan pemancangan tapal batas tersebut bisa dilakukan pengukuran secara keseluruhan dan dapat bersertifikat.
“Kecuali bagi yang dokumennya belum lengkap,” tambahnya
Sementara, Bupati Mamasa yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah, Imanuel menyampaikan tiga Desa yang dicanangkan sebagai prjoct oleh Pertanahan Mamasa harus bersyukur karena telah ditunjuk sebagai Desa pencangan PTSL.
“Apalagi seluruh warga yang memiliki tanah diwilayah 3 Desa tersebut, bakal di sertifikatkan. Dengan begitu bisa jelas batas masing-masing pemilik lahan,” terangnya.
Lanjutnya, pihaknya menyampaikan tentu di masyarakat sendiri memiliki beberapa tapal batas yang ditandai secara alami dan biasanya dengan tumbuhan.
“Dan tentunya ini bisa saja jadi sumber masalah dikemudian hari. Sehingga disyukuri ada patok yag dipasang,” sebutnya.
Ia meminta, kepada masyarakat saat pihak pertanahan melakukan pengukuran agar masyarakat berada di tempat utuk tidak jadi masalah di kemudian hari.
Ia menambahkan, saat dilakukan pengukuran tidak lagi menimbulkan riak-riak, agar tercipta sesuai tema pertanahan saat ini yakni Anti Cekcok dan anti Ceplok.
“Sehingga, dipesankan kepada masyarakat agar memberitahukan juga kepada para generasi mereka di kemudian hari,” tambahnya. (r4/jaf)