Tipu Nasabah Buat Judi Online, Pelaku Diancam Empat Tahun Penjara

  • Bagikan
BARANG BUKTI. Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring memperlihatkan barang bukti penipuan investasi saat melakukan konfresnsi pers, Kamis 2 Februari 2023.--Zul Fadli/Radar Sulbar--

MAMASA, RADAR SULBAR – Polres Mamasa berhasil ungkap tindak pidana penipuan berkedok investasi mengatasnamakan salah satu asuransi perbankan.

Penyidik Satreskrim Polres Mamasa berhasil membekuk pelaku berinisial AT (30) merupakan Agency Menager PT Asuransi BRI Life Wilayah Maluku Utara di Kabupaten Halmaherah Tengah, Senin (30/1) lalu.

Warga asal Bulukumba Sulsel ini dilaporkan dua korbannya di Mamasa karena merasa tertipu dengan bisnis invetasi.

Hasil penipuannya yang mencapai Rp 400 juta lebih ini dipakai untuk judi online dan keperluan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring menjelaskan kasus ini bermula tersangka AT datang ke Mamasa pada tanggal 25 September 2019 lalu untuk melakukan sosialisasi penawaran bisnis invetasi ke Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa.

“Mereka kemudian melakukan sosialisasi di dua dinas tersebut. Kemudian karena tertarik korban mendaftarkan diri sebagai nasabah BRI Life,” sebutnya.

Ia menegaskan, pelaku merupakan Agency Menager PT Asuransi BRI Life Wilayah Maluku Utara. Namun program yang ditawarkan kepada dua korban di Mamasa yakni dana investasi sejahtera.

“Seolah-olah bisnis inivestasi ditawarkan kepada korban masuk sebagai program BRI Life. Sebenarnya programnya sendiri dengan iming-iming keuntungan 54 persen per tujuh hari. Berapa pun dana yang di investasikan oleh para korban,” terang Iptu Hamring.

“Sehingga dua orang korban tertarik untuk investasi sebanyak Rp 20 juta. Bahkan dijanji juga akan di berikan mobil,” sebutnya.

Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya melakukan penipuan dana uang nasabah terhadap korbanya dengan sistem transfer tiap bulannya ke rekening pribadi pelaku. Bahkan tiap bulan pelaku biasanya meminta pembayaran empat sampai lima kali ke para korbanya.

Dalam kasus ini penyidik Polres Mamasa menyita beberapa barang bukti seperti Laptop, HP dan hasil rekening koran bank pelaku untuk menampung uang korban.

“Kurang lebih dana yang masuk ke tersangka sekira Rp 400 juta. Dana itu digunakan untuk main judi online,” sebutnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman, apakah pelaku melakukan penipuan secara mandiri atau berkelompok. Penyidik Polres Mamasa mengenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Sementara, pelaku AT mengaku melakukan aksi penipuan dana nasabah karena pada saat itu mobil pelaku telah ditarik pihak dealer. Sementara isi tabungan pelaku juga sudah habis digunakan untuk bermain judi online.

Akhirnya, pelaku memanfaatkan kedekatan antara nasabah untk menghasilkan uang dengan tipu daya investasi uang yang tinggi dan berhadiah mobil.

“Saya lakukan sendiri, bahkan istri saya tidak ketahui. Saya akui itu murni kesalahan,” akunya.(zul/mkb)

  • Bagikan