JAKARTA, RADAR SULBAR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmen pemerintah mendorong agar rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyampaikan seluruh pihak harus membangun optimisme bahwa RUU PPRT ini mengatur hal-hal yang baik.
Bukan hanya untuk pekerja rumah tangga, melainkan juga untuk generasi ke depan yang harus dilindungi.
Terpenting saat ini adalah menyamakan pemahaman atau persepsi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengesahan RUU PPRT.
“Kemnaker (Pengawas Ketenagakerjaan, red.) tidak dapat bekerja sendirian. Semua komponen harus digerakkan termasuk kolega kami di daerah,” ujar Dirjen Haiyani dalam Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin (30/1).
Dirjen Haiyani berkeyakinan dengan komitmen yang baik untuk melindungi salah satu komponen bangsa, yaitu pembantu rumah tangga akan terjadi kesepahaman yang baik.
Kemnaker bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kantor Staf Presiden serta kementerian atau lembaga terkait yang berkolaborasi dan bekerja sama untuk mendorong pengesahan RUU PPRT yang tak kunjung disahkan selama 19 tahun.
Dirjen Haiyani mengatakan bersama stakeholder, pihaknya fokus pada percepatan pembahasan RUU PPRT dengan kembali melihat detil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada.
Selain itu, lanjut dia, dilakukan uji publik ke masyarakat melalui berbagai penyebaran informasi untuk menyebarluaskan pentingnya regulasi perlindungan PRT.
“Termasuk mengumpulkan respons positif dan substantif dari masyarakat untuk memperkaya draf RUU PPRT yang masuk daftar prolegnas prioritas 2023 untuk segera disahkan,” ujarnya.
Haiyani mengungkapkan permasalahan pembantu rumah tangga saat ini adalah problem kelembagaan.
Saat ini banyak yang mengatasnamakan Lembaga Perekrutan PRT, namun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak memiliki NIB.
Padahal berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021, Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.
“Penempatan oleh lembaga yang tak berizin inilah yang menimbulkan potensi human trafficking, di antaranya tak ada perjanjian kerja, perlakuan tak baik dari pemberi kerja, pemotongan gaji, perekrutan pekerja di bawah usia 18 tahun, dan lainnya,” terangnya.
Dirjen Haiyani menambahkan melalui RUU PPRT ini dan komitmen semua pihak, maka pemerintah akan memberikan hadiah kepada PRT.
“PRT adalah manusia biasa dan akan melahirkan generasi yang dibutuhkan negara untuk menjadi generasi yang kuat dan kokoh, karena perlindungan dilakukan secara baik dan benar,” ujar Dirjen Haiyani. (jpnn)