KPK Salah Blokir Rekening Bank Milik Penjual Burung, Begini Penjelasannya

  • Bagikan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. --Dery Ridwansah/Jawa Pos--

SURABAYA, RADAR SULBAR – Seorang penjual burung di Pamekasan, Ilham Wahyudi, membuat heboh publik.

Sebab, rekening BCA miliknya tiba-tiba diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas pemblokiran itu, KPK kemarin (27/1) memastikan pemblokiran tersebut salah alamat.

Rekening yang seharusnya diblokir sejatinya bukan milik Ilham si penjual burung, tapi Ilham yang menjadi tersangka di KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, pemblokiran yang “salah alamat” itu dikarenakan nama dan tanggal lahir keduanya kebetulan sama.

Hanya alamat yang membedakan Ilham si penjual burung dengan Ilham yang menjadi tersangka di KPK.

Ilham alias Eeng merupakan koordinator lapangan kelompok masyarakat (pokmas) di Pamekasan.

“Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud,” kata Ali saat dikonfirmasi, kemarin (27/1).

Ali memastikan permintaan pemblokiran tersebut tidak menyalahi prosedur. Dia menyebut setiap pemblokiran yang diminta KPK merupakan kebutuhan penyidikan.

Dalam hal ini untuk kebutuhan penyidikan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim.

Ali menjelaskan, pihaknya memang melakukan pemblokiran rekening bank milik para tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya.

Pemblokiran para pihak lain tersebut ditengarai memiliki sangkut paut dengan dugaan suap ijon dana hibah Pemprov Jatim.

“Permohonan pemblokiran ditujukan pada salah satu Bank Swasta Nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya,” ungkap Ali. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version