JAKARTA, RADAR SULBAR – Pemerintah telah menetapkan acuan passing grade atau nilai ambang batas untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penetapan passing grade PPPK guru maupun non guru 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021.
Perlu diketahui, nilai ambang batas atau passing grade adalah syarat lulus atau tidaknya peserta PPPK guru maupun non guru dalam pelaksanaan ujian.
Untuk menentukan passing grade, PPPK guru maupun non guru harus mengikuti 4 seleksi.
Pertama, Seleksi Kompetensi Teknis. Kedua Seleksi Kompetensi Manajerial. Ketiga Seleksi Kompetensi Sosiokultural dan terakhir adalah Wawancara.
Berikut ambang batas nilai atau Passing Grade PPPK Guru 2023:
- Seleksi kompetensi teknis
Nilai Passing Grade PPPK Guru maksimal: 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial
Passing Grade PPPK Guru maksimal: 200
Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 130
Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 110
Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 130
- Seleksi Kompetensi Sosiokultural
Passing Grade PPPK Guru maksimal: 200
Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 130
Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 110
Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 130
- Wawancara
Nilai kumulatif maksimal: 40
Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 24
Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 20
Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 24
Sementara untuk nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Non Guru 2023:
- Tes Kompetensi Manajerial
Passing Grade: 130 dan Nilai kumulatif maksimal 200
- Tes Kompetensi Sosial Kultural
Passing Grade: 130 dan nilai komulatif maksimal 200
- Tes Kompetensi Teknis:
Passing Grade: Beda-beda sesuai jabatan fungsional dengan nilai maksimal 450
- Seleksi Wawancara
Passing Grade: 24 dan Nilai Komulatif Maksimal 40
Berikut Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Non Guru 2023
- Pelaksanaan Tes kompetensi (CAT): 16 Sampai 21 Januari 2023
- Pengolahan Hasil Tes Kompetensi untuk Pelamar Umum: 21 Januari sampai 1 Februari 2023
- Pengumuman Hasil Tes Prioritas 1 Sampai 3, serta Umum: 2 sampai 3 Februari 2023
- Periode Masa sanggah: 4 sampai 6 Februari 2023
- Periode Jawab sanggah: 7 sampai 13 Februari 2023
- Pengumuman Hasil Kelulusan Pasca Sanggah: 20 sampai 21 Februari 2023
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Nomor Induk PPPK: 22 Februari sampai 13 Maret 2023
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 7 sampai 31 Maret 2023