Karena Sakit Hati, Suami Perkosa Dua Anak Tiri Gegara Istri Selingkuh

  • Bagikan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat mengintrogasi pelaku pemerkosaan MRS di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (24/1). --Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn--

BANDUNG, RADAR SULBAR – Pelaku pemerkosaan terhadap dua anak tirinya MRS (30) mengungkap motif dirinya melakukan aksi bejatnya.

Dia tega berbuat bejat dikarenakan sakit hati diselingkuhi istrinya.

“Sakit hati sama istri, sering main sama orang lain,” katanya kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (24/1).

Lebih lanjut, MRS mengungkapkan, sudah menyetubuhi kedua anak tirinya itu sejak masih berusia 6 dan 10 tahun.

“Dari anak yang pertama SMP, di tahun 2017,” tuturnya.

Menurutnya, istrinya kerap bermain dengan pria lain hingga ke luar kota. Maka dari itu, bentuk pelampiasan kekecewaannya, Ia memperkosa anak-anak tirinya.

“Kadang-kadang sampai main ke luar kota, pernah ke gep sama saya sekali dan istri saya mengaku,” ucapnya.

Adapun MRS ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung setelah kasus pemerkosaannya terungkap.

Kasus itu pun akhirnya terungkap setelah korban melapor kepada ibu kandungnya.

Penangkapan kepada pelaku dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya.

“Bahwa kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai sekarang, di mana salah satu korban melapor ke ibu kandung di mana diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban,” ujar Aswin.

Ia menuturkan, pelaku acap kali melancarkan nafsu bejatnya dengan memaksa dan mengancam kepada korbannya.

Korban yang merasa tertekan akhirnya menuruti keinginan pelaku. Adapun aksi pencabulan itu dilakukan pelaku secara bersamaan kepada dua korban ketika ibu kandung korban sedang bekerja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (mcr27/jpnn)

  • Bagikan