JAKARTA, RADAR SULBAR – Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2?
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir menyoroti tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/1).
Menurut Prof Mudzakkir, JPU tentu menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dengan mempertimbangkan aspek yang memberatkan sesuai fakta hukum dalam persidangan.
Apalagi, kata Mudzakkir, JPU menilai tidak ada hal meringankan yang dilakukan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
“Jaksa mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dia (jaksa, red) sebutkan banyak faktor yang memberatkan, tetapi tak ada yang meringankan,” kata Mudzakkir kepada jpnn.com (grup Radar Sulbar), Jumat (20/1).
Prof Mudzakkir menilai tuntutan penjara seumur hidup Ferdy Sambo, masih janggal.
Pasalnya, tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo Masih Level Dua
Menurut Prof Mudzakkir bila mengacu Pasal 340 KUHP, seharunya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
“Maksimun Pasal 340 KUHP hukuman mati. Jaksa menyebut tak ada yang meringankan, tetapi hukumannya level yang kedua, yakni hukuman seumur hidup,” ucap pakar hukum pidana itu.
Prof Mudzakkir juga mempertanyakan peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.