JAKARTA, RADAR SULBAR – Pemerintah menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama tahun baru Imlek.
Kementerian Ketenagakrjaan (Kemnaker) mengatakan, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah akan memotong jatah cuti tahunan dari perusahaan.
Misalnya, jika pekerja mempunyai jatah cuti 12 hari dalam setahun hari di perusahan tempat dia bekerja. Jika dia mengambil cuti bersama pada tanggal 23 Januari yang ditetapkann pemerintah ini, maka jatah cuti tahunan di perusahaan akan tersisa 11 hari.
“Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan Rekanaker. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” tulis keterangan Kemnaker dikutip Jumat 20 Januari 2023.
Kemnaker menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama bukan wajib tetapi sifanya pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan karyawannya.
Kemnaker menyebut cuti bersama bisa dilakukan dengan perjanjian antara perusahaan dan pekerja melalui peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, dan aturan perundang-undangan dengan pertimbangan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Namun, bagi pekerja/buruh yang maun bekerja pada cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang. Serta tetap dihitung sebagai hari kerja dan layak mendapatkan upah layaknya bekerja pada biasanya.
“Gimana kalau saya bekerja pada hari cuti bersama? Hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” jelas Kemnaker. (fin)