JEMBER, RADAR SULBAR – Belum ada keterangan yang disampaikan Polres Jember tentang jumlah korban kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan FM terhadap sejumlah santriwati dan pengajar di pondok pesantren (ponpes) yang dia asuh.
Adapun yang bersangkutan sudah ditahan kemarin setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Otomatis belum ada kejelasan berapa persisnya korban kasus pencabulan tersebut. Tapi, langkah polisi menahan pengasuh ponpes di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu dipuji Yamini, kuasa hukum HA, pelapor kasus tersebut.
”Ini langkah maju,” kata Yamini kepada Jawa Pos Radar Jember kemarin (17/1). ”Kepolisian luar biasa (dalam menangani kasus ini, Red).”
FM dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam ketentuan itu, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dengan dugaan itu, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp 5 miliar.
Mengutip Antara, polisi telah melakukan olah TKP. Selain itu, belasan santriwati juga telah diminta melakukan visum di RSUD dr Soebandi, Jember.
Saat ini, tersangka telah ditahan di sel Mapolres Jember. Didik Muzanni, penasihat hukum FM, mengatakan bahwa pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu dinilai tidak linier. Sebab, dari pemeriksaan awal, pelanggaran dinilai lebih mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan perkawinan.
”Kami mengikuti pemeriksaan dari pertanyaan nomor 1 sampai 84, di sana yang muncul adalah dugaan kejahatan perkawinan, Pasal 279 KUHP, harusnya SP3 karena tidak linier,” katanya.
Menurut dia, sejauh ini pihak kepolisian belum memberikan transparansi tentang korban dari pencabulan tersebut. ”Kemarin saya tanyakan kepada Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), siapa sebenarnya korban dalam dugaan perkara pencabulan di bawah umur ini, tapi dijawab dengan tertawa oleh polisi, kemudian dua alat bukti sudah cukup katanya,” terang Didik. (jpg)