NasDem Sulbar Target 10 Kursi DPRD Sulbar, dan Unsur Pimpinan DPRD di Enam Kabupaten

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR — Partai NasDem Sulbar memantapkan bakal calon legislatif yang akan diusung pada pileg 2024 mendatang.

Ketua DPW Partai NasDem Sulbar Anwar Adnan Saleh menyampaikan, saat ini NasDem Sulbar telah mengisi enam kursi DPRD Sulbar, setelah melakukan koordinasi enam kabupaten dan melalui perhitungan matang, NasDem Sulbar
optimis menambah empat kursi DPRD provinsi.

“Kita target 10 kursi untuk DPRD Sulbar, dari enam menjadi 10. Kita berjuang untuk menambah kursi,” ujar Anwar.

Untuk DPRD di enam kabupaten, saat ini NasDem Sulbar sudah menduduki kursi ketua di Mamuju dan Mamasa. Anwar optimis kursi ketua di dua kabupaten itu akan tetap diduduki kader Nasdem. Bahkan NasDem Sulbar telah manargetkan kursi unsur pimpinan untuk DPRD di enam kabupaten.

“Total bacaleh kabupaten 38 Kursi. Bacaleg ini adalah orang-orang yang kompeten dan memperoleh dukungan dari masyarakat,” pungkasnya.

PAW Dua Kader?

Dua kader Nasdem yang menduduki kursi di DPRD Sulbar, Muhammad Hatta Kainang dan Risbar Berlian Bachri telah mendaftar sebagai calon perseorangan DPD RI Dapil Sulbar.

Hanya saja, kedua anggota DPRD Sulbar ini belum menyatakan mundur dari NasDem secara resmi. Karena itu Ketua DPW Partai NasDem Sulbar belum dapat menyikapi sikap dua kader tersebut.

“Belum ada suratnya masuk ke partai Nasdem apakah mundur atau lagi mencalonkan DPRD provinsi,” ujar Anwar

Jelasnya, kata Anwar, dua kader yang meninggalkan NasDem itu tidak menjadi masalah bagi partai NasDem. Soal apakah itu di PAW? menurut Anwar ketika sudah mundur dari NasDem maka harus di PAW sebab tidak dibenarkan kader yang mundur namun masih menggunakan fasilitas dari partai NasDem.

“Tidak ada pengaruhnya bagi partai Nasdem. Kita sudah siapkan pengganti yang lebih baik lagi,” tutur Anwar.

Lanjut Anwar, NasDem Sulbar tetap akan berjalan sesuai aturan, artinya ketika pihaknya sudah mendapat surat pengunduran diri dari kedua kader tersebut maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan PAW.

“Kalau sudah ada suratnya kita laporkan ke DPP, dan kita lakukan PAW,” ungkapnya. (jaf)

  • Bagikan