JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Terdakwa

  • Bagikan
Putri Candrawathi. --Dok Jawa Pos--

JAKARTA, RADAR SULBAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi saat lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Didi di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah jaksa.

Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. 

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun; sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version