JIKA kita melewati wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) khususnya Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Majene anda akan melihat banyak kios, warung maupun bengkel menjual BBM jenis pertalite dalam kemasan botol. Selain itu di SPBU juga akan terlihat antrian panjang kendaraan roda dua maupun roda empat ingin membeli BBM.
Oleh: Saddam Husain Tamrin, S.Sos.,M.A.P.
(Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka Majene)
Diantara sekian banyak kendaraan yang antri ada yang sudah bolak balik mengisi BBM begitupun dengan antrian warga membeli dengan menggunakan jergen dan lucunya kadang mereka menjadi pelanggan prioritas. Ini mengindikasikan adanya kongkalikong antara pihak SPBU dengan masyarakat.
Pemandangan antrian tersebut seolah-olah ada kelangkaan BBM padahal sebenarnya stok cukup hanya saja langka pada tingkat SPBU akibat pembelian massal menggunakan jergen. Tentu ini sangat merugikan masyarakat yang mebutuhkan BBM bersubsidi utamanya kendaraan yang melintas di Kabupaten Sulbar.
Fenomena penjualan bensin eceran sebenarnya boleh boleh saja dilakukan oleh badan usaha, koperasi usaha kecil dan badan usaha swasta selama memiliki izin maupun disertai dengan kontrak kerjasama dengan pertamina. Sementara itu untuk keperluan pertanian dan industri kecil masih dibolehkan melalui rekomendasi dan izin dari dinas terkait. Namun jika tidak izin ancaman pidana serta denda 30 miliar akan mengancam setiap tindakan ilegal hal, hal tersebut tertuang dalam pasal 52 UU No 22 tentang Minyak dan Gas Bumi tahun 2001.
Pertamina pada dasarnya juga telah memberikan alternatif solusi bagi masyarakat yang ingin menjual BBM secara resmi dengan mendirikan pertashop dengan skema kemitraan dengan ketentuan harga yang sudah diatur oleh Pertamina.
Penjualan bensin eceran tentunya sudah diketahui aparat kepolisian maupun pemerintah daerah namun karena alasan mampu membangkitkan ekonomi masyarakat kecil menjadikan aparat maupun pemamngku kebijakan tutup mata.
Terlepas dari keuntungan ekonomi masyarakat ada hal yang lebih urgen untuk kita perhatikan yaitu faktor keamanan dan keselamatan masyarakat, menjual BBM tanpa standar prosedur keamanan tentu sangat berbahaya.
Baru baru ini terjadi kebakaran salah satu lapak penjual bensin eceran di samping SPBU Lembang Majene akibat korsleting listrik yang menyambar bensin eceran mengakibatkan api langsung membesar beruntung tidak menyebar ke SPBU.
Sebelumnya juga terjadi kebakaran pada kios yang menjual BBM eceran di Desa Batetangnga Kecamatan Binuang, Polman beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Hal serupa juga terjadi Juni tahun lalu di Kelurahan Sinyonyoi, Kalukku, Kabupaten Mamuju akibat bermain korek api di dekat botol BBM eceran.
Melihat beberapa kejadian di tahun 2022 lalu. Pertamina sudah seharusnya menindak SPBU yang berani menjual BBM eceran tanpa prosedur izin yang benar. Sementara itu pamerintah daerah harus memberi edukasi kepada masyarakat terkait upaya menghindari kebakaran di masing masing wilayahnya.
Bagi masyakarat Sulbar mari cari alternatif usaha yang tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat umum. Jangan sampai kita tergiur keuntungan sesaat tapi merugikan masyarakat umum. (*)